(Dok. beranilawanmafia.com) |
Pelbagai gebrakan di sektor tata kelola
minyak dan gas (migas) nasional mulai dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai
wujud politik pembuktian salah satu janji masa kampanye lalu, yaitu memberantas
praktik mafia migas. Diantaranya, pertama menerbitkan surat Keputusan Presiden
(Kepres) Nomor 189/ M/ 2014 pada tanggal 18 November 2014 lalu. Kepres itu
berisi tentang pemberhentian Johannes Widjonarko sebagai pelaksana tugas (Plt)
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK
Migas). Dan, penunjukan Amien Sunaryadi yang merupakan mantan Wakil Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003-2007 sebagai Kepala SKK Migas
baru. Upaya ini merupakan langkah taktis Presiden Jokowi untuk membersihkan
kepentingan-kepentingan sesat mafia migas mulai dari internal SKK Migas itu
sendiri.
Gebrakan kedua yaitu menghilangkan peran
kartel dalam proses penyediaan minyak mentah (crude oil). Pemerintah kini tidak lagi melibatkan pihak ketiga
dalam proses penyediaan crude oil,
namun pemerintah melalui PT Pertamina akan membeli langsung crude oil dari negara-negara penghasil
minyak. Terkait hal ini, PT Pertamina telah menandatangani joint agreement dengan perusahaan migas asal Angola, Sonangol EP
untuk mengamankan kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri. Menurut
Presiden Jokowi, pembelian crude oil
langsung dari Sonangol EP akan menghemat anggaran negara hingga Rp 15 triliun
dalam setahun. Dengan asumsi, Sonangol EP bisa memasok 100 ribu barel crude oil setiap harinya.