Memproteksi Bonus Demografi



(Dok. cahyapuspitar.blogspot.com)
Badan Kependudukan PBB (UNFPA) mengungkapkan bahwa saat ini Indonesia memiliki sekitar 65 juta anak muda berusia 15-29 tahun. Dengan jumlah anak muda sebanyak itu, UNFPA memperkirakan Indonesia akan mencapai puncak bonus demografi (demografic deviden) pada tahun 2028-2031 mendatang. Kondisi ini tentu menjadi peluang bagi Indonesia untuk melesat menjadi sebuah negara maju sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Korea Selatan (Korsel), Thailand, dan Singapura. Dengan mengoptimalkan bonus demografi yang dimilikinya, Korsel mampu meningkatkan pertumbuhan negara itu dari 7,3 persen menjadi 13,2 persen, Thailand dari 6,6 persen menjadi 15,5 persen, dan Singapura dari 8,2 persen menjadi 13,6 persen (Agus Wibowo, 2015).
Nahasnya, peluang Indonesia untuk dapat mengoptimalkan bonus demografi belakangan ini justru mendapatkan ancaman yang sangat serius dari dua hal utama, yaitu semakin merajalelanya peredaran narkoba dan pesatnya perkembangan prostitusi. Mafhum disadari, peredaran narkoba di negara ini memang telah berada pada titik yang sangat mengkhawatirkan. Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN) paling mutakhir, prevalensi pengguna narkoba di Indonesia telah mencapai 5,1 juta orang. Lebih jauh, data BNN tersebut juga mengungkapkan bahwa angka kematian akibat penyalahgunaan barang haram itu tergolong cukup tinggi, yakni antara 40-50 kematian per harinya. Celakanya lagi, pada umumnya para pengguna narkoba justru berada dalam usia produktif.

Momentum Kebangkitan Hukum Nasional

(Dok. www.antaranews.com)
Hukum di negara ini belakangan justru mengalami dengan apa yang disebut oleh mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Dr. Moh. Mahfud MD sebagai degradasi penegakan hukum. Yaitu, kondisi dimana terjadi kemerosotan moral dan etika terhadap praktik penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Pada akhirnya, penegakan hukum tidak bermuara pada upaya memperoleh kebenaran dan keadilan hakiki, melainkan hanya digunakan untuk kepentingan tertentu belaka. Nahasnya, di negara ini tidak hanya aparat penegak hukum dari satu instansi saja yang kerap terjerumus dalam degradasi penegakan hukum. Akan tetapi, hampir seluruh instansi penegakan hukum, mulai dari Kejaksaan, Polri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun kerap terjerumus dalam degradasi penegakan hukum tersebut.
Polri misalnya, realitas terjadinya degradasi penegakan hukum begitu kasat mata terlihat pada penanganan kasus Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Novel Baswedan. Dalam hal ini, sulit bagi Polri untuk memungkiri bahwa kasus-kasus tersebut ditangani murni hanya karena adanya masalah hukum semata. Faktanya, munculnya dugaan pelanggaran hukum yang dialamatkan pada Abraham Samad, Bambang Widjojanto, maupun Novel Baswedan terjadi melalui skenario yang sama, yaitu setelah KPK melakukan upaya penegakan hukum terhadap para petinggi Polri yang diduga terlibat korupsi. Setali tiga uang, KPK yang dikenal mempunyai integritas mumpuni pun kuat dugaan telah terjerumus dalam degradasi penegakan hukum. Dua kekalahan KPK di praperadilan melawan gugatan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan dan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin membuktikan bahwa penetapan tersangka oleh KPK serampangan. Namun di balik itu, dapat disimpulkan pula bahwa penetapan tersangka oleh KPK mempunyai unsur kepentingan “terselubung” di belakangnya.

Membaca Skenario Di Balik Pelantikan BG

(Dok. nasional.news.viva.co.id)
Komjen Pol Budi Gunawan (BG) akhirnya secara resmi telah dilantik sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) mendampingi Komjen Pol Badrodin Haiti. Namun berbeda dari biasanya, proses pelantikan Wakapolri periode kali ini terkesan dilakukan secara tertutup. Bahkan, pelantikannya pun hanya dilakukan di ruang pertemuan Kapolri yang notabene ruangannya tidak terlalu luas. Padahal lazimnya, pelantikan perwira tinggi Polri selalu dilakukan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri yang mempunyai luas ruangan memadai. Selain itu, merujuk Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M. Nasser, prosesi pelantikan BG berlangsung sangat singkat, konon tak lebih dari tiga puluh menit. Lebih lanjut, M. Nasser juga mengungkapkan bahwa dalam agenda prosesi pelantikan tak ada sambutan dari Kapolri maupun Wakapolri baru seperti yang lazim terjadi pada pelantikan petinggi Polri lainnya.
Prosesi pelantikan seorang pejabat tinggi Polri baru yang demikian, tentu menimbulkan kecurigaan di mata publik. Bukan tidak mungkin skenario pelantikan yang terkesan singkat dan tertutup itu memang sengaja dirancang agar pelantikan BG sebagai Wakapolri dapat berlangsung lancar tanpa hambatan dari publik. Sebab, pada dasarnya BG masih mempunyai kasus hukum yang belum terselesaikan secara tuntas. Seperti diketahui, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melemparkan berkas perkara dugaan kepemilikan rekening gendut BG ke Kejaksaan Agung (Kejagung) yang selanjutnya oleh Kejagung dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), pihak Bareskrim belum mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Maka sangat jelas, dari perspektif integritas BG sesungguhnya belum layak untuk menduduki jabatan sebagai Wakapolri. Maka, menjadi logis bila kemudian prosesi pelantikan terhadap BG dilakukan secara singkat dan tertutup. Bila BG resmi telah dilantik, publik tentu tak akan dapat berbuat apa-apa. 

Antara Kasus Novel, Udin, dan Munir

(Dok. penulispro.com)
Penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan melalui surat perintah penangkapan bernomor Sp.Kap/19/IV/2015/ Dittipidum beberapa waktu lalu menyisakan pertanyaan besar di aras publik. Pasalnya, selain dinilai penuh dengan kejanggalan, proses penangkapan itu juga terjadi setelah petinggi Polri yang pernah “vis a vis” dengan KPK, baik secara langsung maupun tidak langsung menduduki jabatan strategis di internal Polri. Sebut saja nama seperti Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan yang pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan kini menduduki kursi Wakil Kepala Polri (Wakapolri). Atau, Komjen Pol Budi Waseso yang dikenal sebagai “loyalis” Komjen Pol Budi Gunawan yang telah terlebih dahulu menduduki jabatan strategis, yaitu sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Adanya keterkaitan hal tersebut dengan penangkapan Novel Baswedan semakin tak terbantahkan ketika instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti agar tidak menahan Novel justru diabaikan oleh Polri. Faktanya, Novel malah dibawa ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi kasus setelah sebelumnya terlebih dahulu dibawa ke tahanan Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) di Kelapa Dua, Depok. Dalam konteks ini, sulit untuk memahami sikap Polri yang terkesan ambisius untuk menuntaskan dugaan kasus hukum yang dialamatkan kepada Novel Baswedan tersebut. Bila penegakan hukum tanpa pandang bulu yang dijadikan sebagai alasan utama, lantas bagaimana dengan penegakan hukum terkait kasus-kasus lain, khususnya kasus hukum yang tidak mempunyai unsur benturan langsung dengan Polri. Sebut saja seperti kasus pembunuhan terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM), Munir Said Thalib dan kasus penganiayaan berujung kematian yang menimpa jurnalis Harian Bernas, Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin.

Idealisme Semu Rumah Aspirasi



(Dok. seputarnusantara.com)

Bagi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kekinian, sepertinya ada saja jalan untuk mengeruk pundi-pundi keuangan negara. Skenario teranyar yaitu dengan menyertakan nomenklatur Rumah Aspirasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan (APBN P) 2015. Nomenklatur itu disertakan setelah DPR mendapatkan alokasi anggaran tambahan sebesar Rp 1,635 triliun dalam pembahasan rancangan APBN- P 2015 yang dilakukan pada Februari 2015 lalu. Sehingga dalam APBN-P 2015, keseluruhan anggaran yang dialokasikan untuk dewan yang terhormat itu nilainya tak kurang dari Rp 5,192 triliun. Imbas dari keberadaan nomenklatur Rumah Aspirasi itu, ke depan setiap anggota dewan akan mendapatkan alokasi anggaran sekitar Rp 150 juta per tahun atau setara Rp 12,8 juta per bulan untuk keperluan biaya operasional Rumah Aspirasi tersebut (Pasal 213 Peraturan Tata Tertib DPR).
Mengacu pada Peraturan Tata Tertib DPR Pasal 1 angka 18, Rumah Aspirasi merupakan pelaksanaan fungsi DPR terhadap kerangka representasi rakyat dilakukan antara lain, melalui pembukaan ruang partisipasi publik, transparansi pelaksanaan fungsi, dan pertanggungjawaban kerja DPR kepada rakyat. Alasan klasik di balik program kerja yang diajukan dewan tersebut yaitu untuk meningkatkan kinerja anggota dewan sekaligus mengoptimalkan penyerapan aspirasi publik, utamanya di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Jika ditelaah, gagasan yang dituangkan oleh anggota dewan dalam Rumah Aspirasi tersebut tentu tidak ada yang salah. Pasalnya, keberadaan Rumah Aspirasi memang sangat diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penyerapan aspirasi publik dan sekaligus mengawal artikulasi aspirasi tersebut oleh anggota dewan di parlemen. Sehingga, bila kemudian terjadi perbedaan antara aspirasi publik di akar rumput (grass root) dan artikulasi aspirasi oleh anggota dewan di parlemen, Rumah Aspirasi dapat menjadi tempat yang tepat untuk menemukan titik temu pokok persoalannya. Pada titik ini, akan dapat diketahui apakah anggota dewan benar-benar menyuarakan aspirasi publik atau hanya aspirasi golongannya saja.

Nalar Sesat Peluang Remisi untuk Koruptor


(Dok. rmol.co)

Di era Pemerintahan Joko Widodo- Jusuf Kalla, kementerian yang paling sering mengeluarkan kebijakan kontroversial bisa jadi adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kebijakan kontroversial yang pernah dikeluarkan oleh kementerian itu diantaranya terkait pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Romahurmuziy dan pengesahan kepengurusan Partai Golongan Karya (Golkar) versi Agung Laksono. Teranyar, kementerian yang dinahkodai oleh kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP), Yasonna H Laoly itu berencana memperlonggar cara memperoleh pemotongan tahanan (remisi) bagi narapidana, tak terkecuali bagi narapidana karupsi. Manuver itu akan dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat.
Menurut Yasonna, setiap narapidana harus diberikan perlakuan sama sebagaimana norma Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Itu artinya, besar kemungkinan keberadaan Pasal 34A PP Nomor 99 Tahun 2012 yang salah satunya mensyaratkan agar narapidana bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan bakal akan diamputasi. Jika hal itu benar terjadi, maka akan sangat mudah bagi para koruptor untuk mendapatkan remisi. Kulminasi terburuknya, bukan tidak mungkin akan terjadi fenomena “hujan remisi” bagi koruptor. Apalagi, mafhum diketahui saat ini masih banyak oknum-oknum di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang dengan gampang bisa disuap untuk memudahkan narapidana memperoleh remisi.

Urgensi E-Budgeting


(Dok. news.blogspot.com)

Polemik munculnya anggaran siluman dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, membuka mata publik bahwa bukan tidak mungkin fenomena serupa terjadi pula di pelbagai daerah lain. Hanya saja, barang kali kepala daerah (Gubernur/ Bupati) di daerah lain tersebut tidak segarang dan seberani Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sehingga fenomena itu tidak mencuat ke permukaan. 
Fenomena penyisipan anggaran siluman, pada dasarnya bukanlah sesuatu hal yang baru. Di tataran pemerintah pusat, fenomena peyisipan anggaran siluman ini ditengarai kerap terjadi di lingkungan badan anggaran (Banggar) DPR RI. Itulah sebabnya, beberapa elemen masyarakat kala itu mengajukan gugatan judicial review Pasal 157 ayat (1), Pasal 159 ayat (5) huruf c Undang-Undang Nomor 17/ 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan Pasal 15 ayat (5) UU Nomor 17/ 2003 tentang Keuangan Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuannya, agar Banggar DPR RI yang dipandang oleh publik sebagai sarang para koruptor dan mafia proyek anggaran bisa dibubarkan. Meskipun pada akhirnya MK dalam putusannya tidak mengabulkan gugatan judicial review atas pasal-pasal tersebut, namun MK memberikan catatan bahwa kewenangan banggar perlu dibatasi. Mengutip Reza Syawawi (2015), yaitu didasarkan pada prinsip kekuasaan yang dibatasi kekuasaan (power limited by power).