Urgensi E-Budgeting


(Dok. news.blogspot.com)

Polemik munculnya anggaran siluman dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, membuka mata publik bahwa bukan tidak mungkin fenomena serupa terjadi pula di pelbagai daerah lain. Hanya saja, barang kali kepala daerah (Gubernur/ Bupati) di daerah lain tersebut tidak segarang dan seberani Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sehingga fenomena itu tidak mencuat ke permukaan. 
Fenomena penyisipan anggaran siluman, pada dasarnya bukanlah sesuatu hal yang baru. Di tataran pemerintah pusat, fenomena peyisipan anggaran siluman ini ditengarai kerap terjadi di lingkungan badan anggaran (Banggar) DPR RI. Itulah sebabnya, beberapa elemen masyarakat kala itu mengajukan gugatan judicial review Pasal 157 ayat (1), Pasal 159 ayat (5) huruf c Undang-Undang Nomor 17/ 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan Pasal 15 ayat (5) UU Nomor 17/ 2003 tentang Keuangan Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuannya, agar Banggar DPR RI yang dipandang oleh publik sebagai sarang para koruptor dan mafia proyek anggaran bisa dibubarkan. Meskipun pada akhirnya MK dalam putusannya tidak mengabulkan gugatan judicial review atas pasal-pasal tersebut, namun MK memberikan catatan bahwa kewenangan banggar perlu dibatasi. Mengutip Reza Syawawi (2015), yaitu didasarkan pada prinsip kekuasaan yang dibatasi kekuasaan (power limited by power).

Dalam konteks ini, keputusan MK tersebut dapat diasumsikan bahwa untuk membunuh tikus (baca: mafia anggaran) bukan lumbung padinya yang harus dibakar, melainkan sistem anggarannya yang harus dibenahi. Maka, dalam rangka menjamin APBD lebih transparan dan akuntabel, sudah sepatutnya mekanismenya diubah, yakni tidak lagi menggunakan cara-cara manual, melainkan mutlak menerapkan e- budgeting dalam penyusunan anggarannya. Sehingga, bila ada oknum anggota dewan yang ingin menyisipkan anggaran siluman melalui pengadaan tender atau pelbagai proyek fiktif lainnya akan dapat dengan mudah diketahui. Pasalnya, ketika terjadi perubahan sekecil apapun dalam APBD yang telah di kunci (lock on) dengan sistem e-budgeting, akan dapat terdeteksi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mana yang melakukan perubahan tersebut. Pada titik ini, setiap SKPD tentu tidak akan mau mempertaruhkan keberlangsungan profesinya hanya untuk memuluskan titipan anggaran siluman oknum-oknum anggota dewan itu.
Bila kemudian sistem e- budgeting ini dikombinasikan dengan penerapan e- procurement (Layanan Pengadaan Secara Elektronik/ LPSE) dan e- sourcing (sistem pendukung pengadaan barang) maka akan menjadi sarana yang ampuh untuk menangkal pelbagai macam modus korupsi. Semisal, manipulasi spesifikasi barang, penggelembungan harga, manipulasi proses tender, dan realisasi penggunaan anggaran yang tidak wajar. Sudah saatnya pelbagai daerah di negara ini, baik di tataran pusat, provinsi, maupun kabupaten/ kota menerapkan sistem e- budgeting, e- procurement, dan e- sourcing dalam satu kesatuan sistem e- government yang utuh sebagaimana yang telah dianjurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di negara maju, penerapan pelbagai sistem layanan elektronik itu terbukti sukses tak hanya meminimalkan potensi terjadinya korupsi, tetapi juga berdampak positif pada peningkatan pelayanan publik. Maka, sudah sepatutnya negara ini menerapkan sistem serupa untuk menumpas para siluman anggaran, baik di pihak legislatif maupun eksekutif itu sendiri.

Dimuat dalam pendapat Koran Tempo edisi 18 Maret 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar