![]() |
| (Dok. news.blogspot.com) |
Polemik munculnya anggaran siluman dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, membuka mata publik
bahwa bukan tidak mungkin fenomena serupa terjadi pula di pelbagai daerah lain.
Hanya saja, barang kali kepala daerah (Gubernur/ Bupati) di daerah lain
tersebut tidak segarang dan seberani Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) sehingga fenomena itu tidak mencuat ke permukaan.
Fenomena penyisipan anggaran siluman, pada
dasarnya bukanlah sesuatu hal yang baru. Di tataran pemerintah pusat, fenomena peyisipan
anggaran siluman ini ditengarai kerap terjadi di lingkungan badan anggaran
(Banggar) DPR RI. Itulah sebabnya, beberapa elemen masyarakat kala itu
mengajukan gugatan judicial review
Pasal 157 ayat (1), Pasal 159 ayat (5) huruf c Undang-Undang Nomor 17/ 2014
tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan Pasal 15 ayat (5) UU Nomor 17/
2003 tentang Keuangan Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuannya, agar
Banggar DPR RI yang dipandang oleh publik sebagai sarang para koruptor dan
mafia proyek anggaran bisa dibubarkan. Meskipun pada akhirnya MK dalam
putusannya tidak mengabulkan gugatan judicial
review atas pasal-pasal tersebut, namun MK memberikan catatan bahwa
kewenangan banggar perlu dibatasi. Mengutip Reza Syawawi (2015), yaitu
didasarkan pada prinsip kekuasaan yang dibatasi kekuasaan (power limited by power).
Dalam konteks ini, keputusan MK tersebut
dapat diasumsikan bahwa untuk membunuh tikus (baca: mafia anggaran) bukan
lumbung padinya yang harus dibakar, melainkan sistem anggarannya yang harus
dibenahi. Maka, dalam rangka menjamin APBD lebih transparan dan akuntabel,
sudah sepatutnya mekanismenya diubah, yakni tidak lagi menggunakan cara-cara
manual, melainkan mutlak menerapkan e- budgeting
dalam penyusunan anggarannya. Sehingga, bila ada oknum anggota dewan yang ingin
menyisipkan anggaran siluman melalui pengadaan tender atau pelbagai proyek
fiktif lainnya akan dapat dengan mudah diketahui. Pasalnya, ketika terjadi
perubahan sekecil apapun dalam APBD yang telah di kunci (lock on) dengan sistem e-budgeting,
akan dapat terdeteksi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mana yang melakukan
perubahan tersebut. Pada titik ini, setiap SKPD tentu tidak akan mau mempertaruhkan
keberlangsungan profesinya hanya untuk memuluskan titipan anggaran siluman
oknum-oknum anggota dewan itu.
Bila kemudian sistem e- budgeting ini dikombinasikan dengan penerapan
e- procurement (Layanan Pengadaan
Secara Elektronik/ LPSE) dan e- sourcing (sistem
pendukung pengadaan barang) maka akan menjadi sarana yang ampuh untuk menangkal
pelbagai macam modus korupsi. Semisal, manipulasi spesifikasi barang,
penggelembungan harga, manipulasi proses tender, dan realisasi penggunaan
anggaran yang tidak wajar. Sudah saatnya pelbagai daerah di negara ini, baik di
tataran pusat, provinsi, maupun kabupaten/ kota menerapkan sistem e- budgeting, e- procurement, dan e-
sourcing dalam satu kesatuan sistem e-
government yang utuh sebagaimana yang telah dianjurkan oleh Presiden Joko
Widodo (Jokowi). Di negara maju, penerapan pelbagai sistem layanan elektronik
itu terbukti sukses tak hanya meminimalkan potensi terjadinya korupsi, tetapi
juga berdampak positif pada peningkatan pelayanan publik. Maka, sudah
sepatutnya negara ini menerapkan sistem serupa untuk menumpas para siluman
anggaran, baik di pihak legislatif maupun eksekutif itu sendiri.
Dimuat dalam pendapat Koran Tempo edisi 18 Maret 2015

Tidak ada komentar:
Posting Komentar