![]() |
| (Dok. rmol.co) |
Di era Pemerintahan Joko Widodo- Jusuf
Kalla, kementerian yang paling sering mengeluarkan kebijakan kontroversial bisa
jadi adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kebijakan
kontroversial yang pernah dikeluarkan oleh kementerian itu diantaranya terkait
pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Romahurmuziy
dan pengesahan kepengurusan Partai Golongan Karya (Golkar) versi Agung Laksono.
Teranyar, kementerian yang dinahkodai oleh kader Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan ( PDIP), Yasonna H Laoly itu berencana memperlonggar cara memperoleh
pemotongan tahanan (remisi) bagi narapidana, tak terkecuali bagi narapidana karupsi.
Manuver itu akan dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99
Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Masyarakat.
Menurut Yasonna, setiap narapidana harus
diberikan perlakuan sama sebagaimana norma Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 tahun
1995 tentang Pemasyarakatan. Itu artinya, besar kemungkinan keberadaan Pasal
34A PP Nomor 99 Tahun 2012 yang salah satunya mensyaratkan agar narapidana bersedia
bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak
pidana yang dilakukan bakal akan diamputasi. Jika hal itu benar terjadi, maka
akan sangat mudah bagi para koruptor untuk mendapatkan remisi. Kulminasi
terburuknya, bukan tidak mungkin akan terjadi fenomena “hujan remisi” bagi
koruptor. Apalagi, mafhum diketahui saat ini masih banyak oknum-oknum di
lingkungan lembaga pemasyarakatan yang dengan gampang bisa disuap untuk
memudahkan narapidana memperoleh remisi.






