Multiplier Effect Putusan Hakim Sarpin


(Dok. harianterbit.com)

Dalam perpektif hukum dikenal adagium “Sumum ius summa inniora” atau hukum yang tertinggi adalah ketidakadilan yang terbesar. Itu bisa dengan mudah terjadi bila para penegak hukum hanya menerapkan hukum secara pragmatis, tanpa mempertimbangkan asas-asas penegakan hukum lainnya, seperti keadilan sosial (social justice), keadilan moral (moral justice), dan keadilan hukum (legal justice) itu sendiri. Realitas yang demikian sangat nyata tergambar dalam amar putusan praperadilan yang dibacakan oleh Hakim Sarpin Rizaldi (SR) atas gugatan praperadilan yang dilayangkan Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan (BG) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim SR sepertinya menutup mata atas realitas kekhawatiran seluruh masyarakat di negara ini terhadap kelangsungan penegakan hukum, utamanya pemberantasan korupsi. Sulit dibayangkan tentunya nasib kelangsungan pemberantasan korupsi, terlebih lagi yang melibatkan jajaran internal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sendiri bila institusi penegak hukum tersebut justru dipimpin oleh figur yang berintegritas buruk.

Mengkritik Rencana Amandemen UU KPK



Dalam periode Pemerintahan Joko Widodo- Jusuf Kalla (Jokowi- JK) saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya benar-benar sedang mengalami ujian berat. Ujian Pertama, yaitu adanya pembiaran, baik oleh Pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap terjadinya pelbagai upaya pelemahan KPK. Bukan rahasia umum lagi jika pada saat komisioner KPK mengalami serangan “geger celeng”, Pemerintah maupun DPR justru terkesan diam saja. Penulis katakan serangan “geger celeng” karena serangan yang dialamatkan kepada para komisioner KPK sangat masif dan begitu kasat mata jika hanya diada-adakan saja kasus hukumnya. Ambil contoh kasus Abraham Samad (AS) yang dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) atas tuduhan pemalsuan dokumen.
Selain kasus tersebut ditengarai terjadi sudah lama (tahun 2007), perbuatan yang disangkakan terhadap AS itu sama sekali tidak memberikan dampak kerugian terhadap siapa pun. Dalam perspektif hukum, hal itu disebut mala prohibita, yaitu perbuatan melanggar hukum karena memang telah diatur demikian oleh hukum, tetapi belum tentu ada yang dirugikan (Mahfud MD, 2015). Contoh pelanggaran hukum tergolong mala probihita lain misalnya, menerobos lampu merah ketika tengah malam atau mengendarai kendaraan tetapi lupa tidak membawa SIM (surat izin mengemudi). Secara hukum hal seperti itu memang salah karena di dalam konstitusi telah diatur demikian. Akan tetapi, di sisi lain tindakan seperti itu sama sekali tidak memberikan dampak kerugian bagi orang lain.

Mewaspadai Pelemahan UU KPK


(Dok inilah.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya benar-benar sedang berada dalam fase ujian terberatnya di periode Pemerintahan Jokowi Widodo- Jusuf Kalla (Jokowi- JK) saat ini. Setelah upaya kriminalisasi terhadap jajaran komisioner KPK berbuah hasil dengan ditetapkannya dua komisioner KPK sebagai tersangka, eksistensi KPK kembali terancam. Kali ini oleh ulah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berencana mengutak-atik kewenangan KPK melalui amandemen Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Manuver itu telah disiapkan oleh DPR dengan memasukkan rencana amandemen UU KPK ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR periode 2014-2019. Total terdapat 159 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk daftar Prolegnas dan 37 RUU diantaranya akan menjadi prioritas diselesaikan pada tahun ini.
Publik tentu patut mewaspadai manuver DPR terkait rencana amandemen UU KPK tersebut. Pasalnya, menurut salah satu komisioner KPK, Zulkarnaen, UU KPK masih relevan dan memadai untuk diterapkan pada saat ini. Dengan kata lain, dari sisi esensi dan urgensi, amandemen terhadap UU KPK belum menemukan relevansinya yang memaksa untuk harus segera diamandemen. Pun demikian dari substansi materi yang akan diamandemen, berhembus kabar yang justru kontraproduktif dengan penguatan terhadap KPK itu sendiri. Misalnya, rencana menghilangkan kewenangan penyadapan (Pasal 7), rencana memberikan kewenangan penghentian perkara (Pasal 40), dan penyitaan harus dengan izin pengadilan (Pasal 47). Bila substansi materi itu terealisasi dalam amandemen UU KPK mendatang, maka KPK jelas bukan semakin kuat, melainkan semakin lemah dan mudah diintervensi.

Menggugat Perlakuan Istimewa pada Koruptor


(Dok. radarbangka.co.id)

Ada sebuah silogisme tentang korupsi yang mungkin saja relevan dengan kondisi masifnya tindak pidana korupsi di negara ini. Yaitu, tidak ada seni yang lebih cepat bisa dipelajari oleh suatu pemerintahan selain seni belajar menguras uang dari saku rakyatnya. Faktanya, meskipun telah berganti pemerintahan, tetapi tindak pidana korupsi masih tetap marak terjadi. Bahkan, data yang ada justru memperlihatkan bahwa tindak pidana korupsi semakin menyebar ke seluruh tingkatan struktur pemerintahan. Yaitu, sudah tidak lagi hanya dimonopoli oleh oknum-oknum pemerintah pusat saja, tetapi telah merambat hingga oknum-oknum yang terlibat dalam pemerintahan daerah itu sendiri. Realitas ini tercermin dari data Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait jumlah kepala daerah yang terlibat korupsi, sebanyak 327  dari 524 kepala daerah yang terkena kasus hukum, 86 persen diantaranya justru terjerat kasus korupsi.
Mahfum disadari, korupsi memang telah menjadi penyakit kronis bangsa yang hingga kini sulit disembuhkan. Bahkan, tiga institusi penegak hukum negara ini, yakni Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK, nampak dibuat tak “bertaring” dalam menghadapi kejahatan yang sesuai konsideran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ini telah dinyatakan sebagai kejatahan luar biasa (extra-ordiary crime). Korupsi telah tumbuh menjadi kultur dalam multidimensional kehidupan di masyarakat, bahkan di struktur masyarakat terendah sekalipun. Sehingga, memang bukan hal yang mudah untuk memutus mata rantai korupsi tersebut. Itulah sebabnya, dalam upaya pemberantasannya, sudah semestinya menggunakan cara-cara yang luar biasa. Dalam konteks ini, memperberat hukuman dan memberikan sanksi sosial bagi pelaku korupsi (koruptor) mutlak dilakukan.

Menagih Janji Politik Memperkuat KPK


(Dok. merdeka.com)

Mafhum disadari, salah satu motif pembentukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2003 silam dilandasi atas kurang maksimalnya kinerja aparat penegak hukum, utamanya Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian dalam memberantas kasus korupsi. Bahkan, tak jarang ada oknum-oknum dari ke dua instansi penegak hukum tersebut yang justru malah terlibat praktik korupsi. Maka, pembentukkan KPK diharapkan mampu mempercepat akselerasi penegakkan hukum dalam rangka memberangus praktik kartel korupsi, utamanya yang dilakukan oleh para pejabat negara. Seiring berjalannya waktu dan pergantian komisioner KPK, prestasi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri ini pun semakin mengkilap. Terbukti tak hanya pejabat-pejabat negara biasa yang berhasil dibawa KPK ke meja hijau akibat terjerat kasus korupsi, tetapi pejabat tinggi negara seperti menteri pun tak luput dari jerat hukum KPK.
Masih ingat jelas dalam ingatan, setidaknya ada tiga menteri era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang berhasil dijerat KPK ke jalur hukum karena terindikasi melakukan korupsi. Yaitu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Malaranggeng, mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali, dan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Prestasi terbaru tentu saja keberanian dalam menetapkan calon tunggal Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Bila melihat track record KPK, tanpa mendahului proses hukum yang sedang berjalan, besar kemungkinan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhirnya akan menjadi penghuni hotel prodeo. Sehingga, wajar bila prestasi KPK tersebut kemudian menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian orang, terutama para pejabat negara yang gemar memperkaya diri sendiri dan keluarganya melalui korupsi.

Potret Buram Jurnalis(me) Bencana


(Dok. soloposfm.com)

Pemberitaan mengenai musibah hilangnya pesawat Air Asia QZ8501 oleh sejumlah media beberapa waktu lalu, utamanya televisi mengundang kritik sekaligus keprihatinan banyak pihak. Puncaknya terjadi ketika sejumlah televisi nasional melakukan peliputan terkait penemuan serpihan pesawat dan jenazah yang diduga merupakan korban jatuhnya pesawat Air Asia QZ8501 tersebut.  Dalam peliputan yang konon disiarkan langsung dan ekslusif itu, terdapat tayangan yang dengan jelas menggambarkan jenazah terapung di laut tanpa diblur sama sekali. Bagi para keluarga korban yang selalu memantau kondisi terkini di Crisis Center, hal itu jelas sangat menyakitkan hati. Di mana etika dan kepedulian kepada korban dan keluarga korban itu sendiri tidak dihiraukan sama sekali. Meskipun pada akhirnya sejumlah televisi yang melakukan tindakan tersebut secara terbuka telah mengungkapkann permohonan maaf baik pada keluarga korban maupun pada publik,  tetapi hal ini harus menjadi catatan jurnalistik yang tidak boleh terjadi lagi di kemudian hari.
Potret buram jurnalis(me) bencana sesungguhnya tak hanya terjadi pada musibah jatuhnya pesawat Air Asia QZ8501 saja. Praktik serupa sesungguhnya kerap terjadi dalam setiap musibah atau bencana yang terjadi di negeri ini. Dalam buku Jurnalisme Bencana, Bencana Jurnalisme (2010) karya Ahmad Arif, dipaparkan seorang reporter televisi mencecar pertanyaan seorang ayah yang anaknya terjebak dalam sekolah ambruk akibat gempa yang mengguncang Sumatera Barat pada akhir September 2009 silam. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan reporter televisi itu diantaranya, “Bagaimana perasaan Anda saat ini?”, Bagaimana bila anak perempuan Anda tidak ditemukan?”. Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentunya hanya meruntuhkan mental dan psikologi sang ayah saja. Pun dari perspektif media sebagai penyampai informasi, pertanyaan-pertanyaan tersebut jelas tidak menyentuh ke ranah itu. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan lebih mengarah pada mekanisme untuk mengundang simpati dan belas kasih publik.

Bunuh “Kepiting” dengan Patahkan “Kaki-Kakinya”



(Dok. memobee.com)

Ada sebuah strategi perang kuno yang barang kali menemukan relevansinya dalam skenario terselubung pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masif terjadi belakangan ini. Yaitu, membunuh “kepiting” dengan terlebih dahulu mematahkan satu per satu kaki-kakinya. “Kepiting” dalam hal ini dapat diartikan sebagai upaya pemberantasan korupsi, sementara “kaki-kaki kepiting” dapat diartikan sebagai institusi atau pun orang-orang yang berada di garda terdepan upaya pemberantasan korupsi. Maka, mengacu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK), institusi yang berada pada garda terdepan pemberantasan korupsi ialah KPK dan orang-orang yang berada di garda terdepan pemberantasan korupsi ialah jajaran komisionernya. Sehingga dalam rangka melemahkan atau bahkan melumpuhkan pemberantasan korupsi, “mematahkan” satu per satu komisioner KPK tentu menjadi sebuah cara yang tepat dan efektif.
Realitas yang terjadi belakangan ini, terminologi “mematahkan” komisioner KPK jelas tersirat dari masifnya tindakan menjerat komisioner KPK dalam kasus hukum tertentu yang entah ada atau memang hanya diada-adakan. Pascapenetapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka atas dugaan melanggar Pasal 242 jo Pasal 55 KUHP perihal sumpah palsu dan keterangan palsu, secara berturut-turut jerat hukum juga coba dilakukan terhadap komisioner-komisioner KPK lainnya. Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) oleh kuasa hukum PT Desy Timber, Mukhlis Ramlan atas dugaan perampasan saham dan aset perusahaan, sedangkan Abraham Samad dilaporkan oleh direktur eksekutif KPK Watch Indonesia, Muhammad Yusuf Sahide atas dugaan melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 UU KPK. Belakangan, santer terdengar kabar nama komisioner KPK yang tersisa, Zulkarnaen juga akan dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) pada tahun 2008.