![]() |
| (Dok. harianterbit.com) |
Dalam perpektif hukum dikenal adagium “Sumum ius summa inniora” atau hukum yang
tertinggi adalah ketidakadilan yang terbesar. Itu bisa dengan mudah terjadi
bila para penegak hukum hanya menerapkan hukum secara pragmatis, tanpa
mempertimbangkan asas-asas penegakan hukum lainnya, seperti keadilan sosial (social justice), keadilan moral (moral justice), dan keadilan hukum (legal justice) itu sendiri. Realitas
yang demikian sangat nyata tergambar dalam amar putusan praperadilan yang
dibacakan oleh Hakim Sarpin Rizaldi (SR) atas gugatan praperadilan yang
dilayangkan Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan (BG) terhadap Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim SR sepertinya menutup mata atas realitas
kekhawatiran seluruh masyarakat di negara ini terhadap kelangsungan penegakan
hukum, utamanya pemberantasan korupsi. Sulit dibayangkan tentunya nasib
kelangsungan pemberantasan korupsi, terlebih lagi yang melibatkan jajaran
internal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sendiri bila institusi
penegak hukum tersebut justru dipimpin oleh figur yang berintegritas buruk.






