![]() |
| (Dok. radarbangka.co.id) |
Ada sebuah silogisme tentang korupsi
yang mungkin saja relevan dengan kondisi masifnya tindak pidana korupsi di
negara ini. Yaitu, tidak ada seni yang lebih cepat bisa dipelajari oleh suatu
pemerintahan selain seni belajar menguras uang dari saku rakyatnya. Faktanya,
meskipun telah berganti pemerintahan, tetapi tindak pidana korupsi masih tetap
marak terjadi. Bahkan, data yang ada justru memperlihatkan bahwa tindak pidana
korupsi semakin menyebar ke seluruh tingkatan struktur pemerintahan. Yaitu,
sudah tidak lagi hanya dimonopoli oleh oknum-oknum pemerintah pusat saja,
tetapi telah merambat hingga oknum-oknum yang terlibat dalam pemerintahan
daerah itu sendiri. Realitas ini tercermin dari data Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait jumlah kepala daerah yang
terlibat korupsi, sebanyak 327 dari 524
kepala daerah yang terkena kasus hukum, 86 persen diantaranya justru terjerat
kasus korupsi.
Mahfum disadari, korupsi memang telah
menjadi penyakit kronis bangsa yang hingga kini sulit disembuhkan. Bahkan, tiga
institusi penegak hukum negara ini, yakni Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK,
nampak dibuat tak “bertaring” dalam menghadapi kejahatan yang sesuai konsideran
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(UU Tipikor) ini telah dinyatakan sebagai kejatahan luar biasa (extra-ordiary crime). Korupsi telah
tumbuh menjadi kultur dalam multidimensional kehidupan di masyarakat, bahkan di
struktur masyarakat terendah sekalipun. Sehingga, memang bukan hal yang mudah
untuk memutus mata rantai korupsi tersebut. Itulah sebabnya, dalam upaya
pemberantasannya, sudah semestinya menggunakan cara-cara yang luar biasa. Dalam
konteks ini, memperberat hukuman dan memberikan sanksi sosial bagi pelaku
korupsi (koruptor) mutlak dilakukan.
Perlakuan
Istimewa
Nahasnya, dalam praktik pemberantasan
korupsi di lapangan, hal-hal yang demikian itu masih jauh panggang dari api
implementasinya. Alih-alih diberikan hukuman berat dan sanksi sosial yang memberikan
efek jera, para koruptor justru kerap diberikan perlakuan-perlakuan istimewa
tersendiri dibandingkan dengan pelaku tindak pidana lainnya. Semisal, diizinkan
mengenakan pakaian batik pada saat menjalani sidang pengadilan, bisa
menggunakan perangkat elektronik seperti ponsel dan laptop di dalam lembaga
pemasyarakatan (LP), mendapatkan remisi, hak politik tidak dicabut, dan dapat
menjalankan aktivitas bisnis dari balik jeruji besi. Perlakuan bagi koruptor
yang demikian jelas jauh dari nilai etika dan kepatutan untuk figur yang telah
menggerogoti uang negara dan membuat rakyat semakin menderita.
Kondisi ini sangat jauh berbeda dengan
perlakuan bagi koruptor di negara-negara yang mempunyai komitmen dan keseriusan
kuat dalam memberantas habis tindak pidana korupsi di negaranya. Misalnya Di
Tiongkok, kuatnya komitmen Negeri Tirai Bambu untuk melibas praktik korupsi,
membuat negara tersebut tidak memberikan perlakuan dan keistimewaan apapun bagi
para koruptor. Mereka tetap diberikan perlakuan hukum yang sama dengan pelaku
tindak pidana lain, semisal diborgol, digunduli, dan tetap mengenakan baju
tahanan pada saat persidangan. Bahkan terkait sanksi hukum, hukuman yang
diberikan bagi para koruptor di Tiongkok jauh lebih berat. Jamak diketahui bila
Tiongkok menerapkan hukuman mati bagi para pengemplang uang rakyat itu. Tak
heran bila saat ini Tiongkok menjadi salah satu negara yang paling sukses dalam
membasmi praktik korupsi di negaranya. Itulah sebabnya, sudah sepantasnya
negara ini belajar dari Tiongkok terkait mekanisme pemberantasan korupsi. Sehingga,
di masa mendatang keberadaan korupsi bisa benar-benar musnah dari negeri ini.
Pelembagaan
Korupsi
Adanya perlakuan istimewa bagi para
koruptor adalah bukti valid bahwa negara
sudah terjebak dalam pelembagaan korupsi. Negara terlalu rapuh dalam upaya
pencegahan, perlakuan hukum, dan pemberian sanksi hukum yang bisa dijeratkan
kepada para koruptor. Sehingga, upaya pemberantasan korupsi hanya jalan di
tempat saja, tak terjadi perubahan yang menunjukkan berkurangnya praktik
korupsi secara signifikan. Mengkonfirmasi atas hal tersebut, rilis Transparency International Indonesia
(TII) terkait indeks persepsi korupsi (IPK) secara gamblang menunjukkan bahwa
IPK Indonesia dari tahun ke tahun juga tidak mengalami perubahan signifikan. Di
tahun 2013, IPK Indonesia berada pada peringkat 114 dari 177 negara dengan skor
32. Sedangkan di tahun 2014 ini, IPK Indonesia berada pada peringkat 107 dari 175 negara dengan skor 34. Di level
Asia Tenggara, rilis yang sama juga menggambarkan bahwa upaya pemberantasan
korupsi di negara ini belum bisa berjalan optimal. Dalam konteks ini, IPK
Indonesia masih berada jauh di bawah Singapura dengan skor 84 (peringkat 7), Malaysia
dengan skor 52 (peringkat 50), dan Thailand dengan skor 38 (peringkat 85).
Realitas tersebut membuktikan bahwa
korupsi masih menjadi masalah kronis bangsa. Maka, menjadi penting untuk tidak
hanya memberikan sanksi hukum yang berat bagi koruptor, akan tetapi dari sisi
perlakuan hukum yang acap diberikan pelbagai perlakuan istimewa juga perlu
dihilangkan. Untuk itu publik perlu mendorong pemerintah dan lembaga legislatif
agar mengubah mind set (pola pikir)
mereka dalam menyikapi masifnya tindak pidana korupsi di negara ini. Tentu
saja, perubahan mind set tersebut
kemudian harus diterjemahkan dalam sebuah peraturan perundang-undangan yang
dapat memberikan efek jera bagi para koruptor, baik dari sisi perlakuan hukum
maupun sanksi hukum yang diberikan. Sederhananya, jika pencuri ayam yang
menimbulkan kerugian tak lebih dari Rp 100.000,00 tangannya harus diborgol dan
memakai baju tahanan pada saat persidangan, maka koruptor yang menimbulkan
kerugian jauh lebih besar layak untuk diberikan perlakuan yang sama, bahkan
lebih represif lagi. Semoga!.
Dimuat dalam kolom opini Harian Analisa edisi 20 Februari 2015

Tidak ada komentar:
Posting Komentar