![]() |
| (Dok. SH) |
Demokrasi di negara ini benar-benar
sedang mendapatkan ujian pasca berlangsungnya Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.
Skandal dualisme orientasi hitung cepat (quick
count) hasil pilpres menjadi ujian pertama yang menyeruak kepermukaan
beberapa jam setelah pemungutan suara selesai. Beberapa lembaga survei merilis quick count hasil pilpres dengan
memberikan keunggulan pada pasangan nomor urut 1, yaitu Prabowo Subianto- Hatta
Radjasa. Sementara, beberapa lembaga survei lainnya merilis quick count hasil pilpres dengan
memberikan keunggulan pada pasangan nomor urut 2, yaitu Joko Widodo- Jusuf
Kalla. Walhasil, publik pun dibuat kebingungan oleh quick count hasil pilpres yang dirilis oleh lembaga-lembaga survei
itu. Ujian selanjutnya yaitu manuver yang dilakukan oleh dewan terhormat negara
ini di Senayan. Tepat sehari sebelum pelaksanaan pencoblosan pilpres 2014, secara
“diam-diam”, mereka mengesahkan Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
(RUU MD3). Konon, revisi UU tersebut disusun untuk membenahi pasal dan klausa
UU Nomor 27 tahun 2009 yang dianggap sudah tak relevan lagi. Sidang pengesahan
yang dihadiri oleh 476 anggota dewan tersebut, berlangsung cukup alot dan
dramatis. Pasalnya, sejumlah anggota dewan lain, yakni 78 anggota dari PDI P,
19 anggota dari PKB, dan 12 anggota dari Hanura menunjukkan penolakannya dengan
melakukan aksi walk out. Rakyat di
negara ini memang patut prihatin dengan sesat pikir para anggota dewan yang
melakukan pengesahan secara aklamasi tersebut. Bagaimana tidak? UU MD3 yang
telah disahkan tersebut secara nyata hanya berorientasi pada kepentingan mereka
saja, khususnya agar mendapatkan imunitas hukum yang lebih kuat. Kondisi ini
tentu akan menghambat terciptanya penegakkan hukum yang adil dan merata bagi
seluruh rakyat Indonesia. Lebih jauh lagi, aparat penegak hukum, baik Polri
maupun KPK akan mengalami hambatan serius bila menangani persoalan hukum yang
melibatkan anggota dewan, terutama pada perkara korupsi.






