Nalar Koruptif Pengesahan RUU MD3



(Dok. SH)

Demokrasi di negara ini benar-benar sedang mendapatkan ujian pasca berlangsungnya Pemilu Presiden (Pilpres) 2014. Skandal dualisme orientasi hitung cepat (quick count) hasil pilpres menjadi ujian pertama yang menyeruak kepermukaan beberapa jam setelah pemungutan suara selesai. Beberapa lembaga survei merilis quick count hasil pilpres dengan memberikan keunggulan pada pasangan nomor urut 1, yaitu Prabowo Subianto- Hatta Radjasa. Sementara, beberapa lembaga survei lainnya merilis quick count hasil pilpres dengan memberikan keunggulan pada pasangan nomor urut 2, yaitu Joko Widodo- Jusuf Kalla. Walhasil, publik pun dibuat kebingungan oleh quick count hasil pilpres yang dirilis oleh lembaga-lembaga survei itu. Ujian selanjutnya yaitu manuver yang dilakukan oleh dewan terhormat negara ini di Senayan. Tepat sehari sebelum pelaksanaan pencoblosan pilpres 2014, secara “diam-diam”, mereka mengesahkan Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU MD3). Konon, revisi UU tersebut disusun untuk membenahi pasal dan klausa UU Nomor 27 tahun 2009 yang dianggap sudah tak relevan lagi. Sidang pengesahan yang dihadiri oleh 476 anggota dewan tersebut, berlangsung cukup alot dan dramatis. Pasalnya, sejumlah anggota dewan lain, yakni 78 anggota dari PDI P, 19 anggota dari PKB, dan 12 anggota dari Hanura menunjukkan penolakannya dengan melakukan aksi walk out. Rakyat di negara ini memang patut prihatin dengan sesat pikir para anggota dewan yang melakukan pengesahan secara aklamasi tersebut. Bagaimana tidak? UU MD3 yang telah disahkan tersebut secara nyata hanya berorientasi pada kepentingan mereka saja, khususnya agar mendapatkan imunitas hukum yang lebih kuat. Kondisi ini tentu akan menghambat terciptanya penegakkan hukum yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Lebih jauh lagi, aparat penegak hukum, baik Polri maupun KPK akan mengalami hambatan serius bila menangani persoalan hukum yang melibatkan anggota dewan, terutama pada perkara korupsi.

Quick Count dan Sesat Pikir Akademisi



(Dok. Mediawarga.Info)

Rakyat Indonesia sudah menunaikan hak politiknya untuk memilih pemimpin nasional yang akan memimpin bangsa besar ini lima tahun ke depan. Proses pencoblosan pun berjalan lancar, nyaris tidak ada persoalan serius yang menjadi ancaman. Namun demikian, keinginan rakyat Indonesia agar kondisi politik nasional segera kondusif lagi, nyatanya tidak serta merta bisa terwujud. Kondisi ini adalah imbas dari munculnya dualisme orientasi hitung cepat (quick count) hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2014. Quick count hasil pilpres yang satu memberikan keunggulan pada Prabowo Subianto- Hatta Radjasa, sementara quick count hasil pilpres yang lain memberikan keunggulan pada kubu pesaingnya, yaitu Joko Widodo (Jokowi)- Jusuf Kalla (JK). Terlebih lagi, dualisme orientasi quick count hasil pilpres tersebut secara masif diumbar ke publik, baik melalui televisi, media cetak, maupun media sosial. Walhasil, rakyat di akar rumput (grass roots) mengalami kebingungan dan suasana politik masih tetap terasa panas. Kita tentu tidak bisa mempersalahkan quick count yang dilakukan, mengingat keberadaan quick count sendiri diakui oleh undang-undang (UU), yaitu UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 186 ayat 2 UU tersebut menyebutkan, quick count merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pilpres. Maka, munculnya dualisme orientasi quick count hasil pilpres saat ini jelas adalah akibat  dari adanya sesat pikir para akademisi yang terlibat dalam melakukan quick count tersebut. Mereka secara tidak bertanggung jawab memanipulasi tabulasi data maupun metodologi yang digunakan hanya untuk menyenangkan hati capres- cawapres yang diunggulkan, serta para pendukungnya di akar rumput.

Kontroversi Quick Count Hasil Pilpres


(Dok.Solopos 12 Juli 2014)
Munculnya perbedaan orientasi pada hasil hitung cepat (quick count) saat ini, sebenarnya bukanlah hal yang tidak dapat diprediksi sebelumya. Terlebih lagi, elektabilitas kedua pasangan capres- cawapres yang bertarung di Pemilu Presiden (Pilpres) 2014, yakni Prabowo Subianto- Hatta Radjasa dan Joko Widodo (Jokowi)- Jusuf Kalla (JK) memang sangat kompetitif. Hal inilah yang membuka peluang bagi lembaga quick count partisan untuk mengeruk keuntungan material dari situasi ini. Akan tetapi bagi publik, hal ini jelas berpengaruh buruk pada situasi politik pascapencoblosan, 9 Juli lalu. Situasi politik yang diharapkan bisa mengalami cooling down pascapencoblosan, nyatanya hingga saat ini atmosfer politik masih terasa panas. Tak heran jika kemudian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam pertemuannya dengan kedua pasangan capres- cawapres sampai mewanti-wanti agar masing-masing kubu bisa menahan diri dan tidak mengumpulkan massa sebelum pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), 22 Juli mendatang. Pada Pilpres 2014 kali ini setidaknya ada 11 lembaga survey yang menyita perhatian publik terkait perbedaan orientasi hasil quick count yang dirilis. Empat lembaga yaitu Pusat Kajian Kebijakan dan Pembagunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC), dan Jaringan Suara Indonesia (JSI) memberikan keunggulan kepada Prabowo Subianto- Hatta Radjasa. Sementara, tujuh lembaga lainnya yakni Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Center for Strategic and International Studies (CSIS)- Cyrus Network, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Indikator Politik, Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kompas, Radio Republik Indonesia (RRI), dan Pol-Tracking Institute memberikan keunggulan kepada Jokowi-Jusuf Kalla.

Nalar Sesat Kecurangan Pilpres


Rivalitas antar kubu pasangan capres- cawapres di Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 kian ketat. Hal ini ditandai dengan gap elektabilitas kedua pasangan, yaitu Prabowo Subiantto- Hatta Radjasa dan Joko Widodo (Jokowi)- Jusuf Kalla yang terus menipis. Berdasarkan rilis survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) misalnya, pada Mei 2014 selisih elektabilitas ke dua kubu mencapai 13 persen. Sementara, rilis survei bulan Juni pasca pendeklarasian pasangan capres- cawapres secara resmi, selisih elektabilitas kedua kubu sudah berada dikisaran 6 persen. Menurut beberapa pengamat politik nasional, angka tersebut akan terus menipis seiring berlangsungnya debat pasangan capres- cawapres. Terlepas dari semakin tipisnya gap elektabilitas ke dua kubu, setidaknya ada dua faktor dominan lain yang juga ikut mempengaruhi langsung kemenangan di Pilpres kali ini. Pertama, faktor swing voters (massa mengambang). Seiring berlangsungnya debat capres- cawapres angka swing voters memang cenderung menurun. Akan tetapi, saat ini angkanya masih cukup signifikan dan masih berpengaruh pada kemenangan di Pilpres, yakni dikisaran 10 persen. Kedua, praktik kecurangan yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Berdasarkan kajian dari tim pemenangan kedua kubu, praktik kecurangan yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis bisa berpotensi menyumbang suara hingga 10 persen (Kompas, 2-7-2014). Jika mengacu pada gap elektabilitas kedua kubu saat ini, potensi kecurangan tersebut jelas bisa mengantarkan kandidat yang melakukan praktik kecurangan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Dari dua faktor dominan di atas, khusus praktik kecurangan patut menjadi fokus tersendiri bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan upaya antisipasi. Pasalnya, praktik-praktik kecurangan lazimnya kerap melibatkan orang dalam (internal) KPU itu sendiri.

Spirit Multikulturalisme Piala Dunia


(Doc. Sinarharapan.co)
Saat ini, miliaran pasang mata sedang diarahkan pada pesta olahraga terakbar sejagad raya, yakni Piala Dunia (World Cup). Piala dunia kali ini diselenggarakan di Brasil dan merupakan Piala Dunia ke 20 dari seluruh rangkaian Piala Dunia yang pernah di gelar. Dalam sejarahnya, banyak yang belum tahu bahwa negara kita tercinta ini juga pernah sekali ikut berpartisipasi dalam putaran final Piala Dunia, yaitu pada Piala Dunia ketiga di Prancis tahun 1938. Kala itu, Indonesia belum menjadi negara yang merdeka, sehingga keikutsertaannya juga tidak menggunakan nama Indonesia melainkan menggunakan nama Dutch East Indies (Hindia Belanda). Para pemainnya terdiri dari gabungan warga Indonesia, Tiongkok, dan Belanda. Mereka diantaranya adalah Achmad Nawir, Mo Heng, Anwar Soetan, Henk Zomers, Hong Djien, dan G Van Den Burg. Pada pertandingan pertamanya, tim ini dilibas oleh kesebelasan Hungaria 6 gol tanpa balas. Sementara, tuan rumah Perancis disingkirkan Italia di perempat final dengan skor 1-3. Gli Azzurri (julukan timnas Italia) akhirnya terus melaju dan menundukkan Hungaria di final dengan skor 4-2, hingga kemudian menjadi juara Piala Dunia untuk pertama kalinya.

Kekhawatiran Pilpres Dua Putaran


(Dok. Investor.co.id)
Mendekati pelaksanaan pemilu presiden (Pilpres) 2014, ada persoalan penting yang tiba-tiba menyedot perhatian banyak pihak yaitu terkait multitafsir pemenang Pilpres satu putaran. Pangkal persoalannya ialah isi dari Pasal 6A ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 6A ayat 1 UUD 1945 disebutkan “Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia di lantik menjadi presiden dan wakil presiden”. Ayat tersebut dijabarkan dalam Pasal 159 ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 2008, “Jika tidak ada pasangan capres- cawapres yang memenuhi syarat kemenangan yang ada dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung”. Secara sederhana, tafsir atas Pasal tersebut tentu bisa dipahami bahwa meski hanya ada dua pasangan capres- cawapres di Pilpres 2014, akan tetapi tidak menjamin Pilpres hanya akan berlangsung satu putaran. Pilpres putaran kedua bisa saja terjadi, jika pasangan capres- cawapres yang memperoleh lebih dari 50 persen suara tidak diikuti dengan sebaran minimal 20 persen suara di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia. Benarkah demikian?

Politik Black Campaign

(Dok. Galamedia)


Kampanye hitam (black campaign) tanpa disadari kini telah benar-benar menjelma menjadi senjata politik pemusnah massal. Senjata pemusnah itu saat ini semakin sering ditembakkan ke publik dengan tujuan mengalahkan lawan dan mempengaruhi preferensi pemilih di bilik suara pada 9 Juli mendatang. Dua kandidat calon presiden (capres) Republik Indonesia ke tujuh yaitu Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto, secara kasat mata sama-sama telah menjadi sasaran empuk senjata politik pemusnah ini. Kampanye hitam yang menyerang Jokowi antara lain isu tentang kadar ke-Islaman Jokowi, sms penghapusan renumerasi dan tunjangan bagi guru, serta yang paling radikal adalah foto iklan kematian Jokowi. Sementara, kampanye hitam yang ditujukan untuk Prawowo yaitu isu permintaan kewarganegaraan Yordania, isu keterlibatan Prabowo dalam penculikan dan kerusuhan 1998, serta isu pemukulan pada saat pendaftaran pasangan capres-cawapres di KPU (20/5). Di negara ini, kampanye hitam memang masih dipandang sebagai jurus ampuh untuk menjatuhkan lawan politik dalam perebutan kursi kekuasaan. Fenomena ini menunjukkan bahwa etika berpolitik elitis di negeri ini masih sangat buruk serta tidak siap untuk menerima kekalahan politik. Oleh sebab itu, peran KPU, Bawaslu, dan partai politik sangat diperlukan untuk mencegah masifnya kampanye hitam dalam Pilpres 2014 kali ini. Harus ada tindakan tegas dari lembaga-lembaga tersebut yang menunjukkan tidak mentolerir penggunaan kampanye hitam.