![]() |
Meski
hasil pemilu legislatif belum resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum
(KPU), namun partai-partai politik yang lolos parliamentary threshold (berdasarkan quick count) sudah mulai sibuk bermanuver untuk menjajaki koalisi
yang dianggap ideal dan menguntungkan. Ada 10 partai politik (parpol) dari 12
parpol peserta pemilu 2014 yang mampu memenuhi ambang batas minimum 3,5%
sebagai syarat lolos parlemiantery
threshold, yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PPP, PKS, Hanura, Nasdem,
dan PAN. Namun demikian, koalisi tetap menjadi harga mati bagi seluruh parpol
yang lolos parlemiantary threshold,
karena jumlah suara yang diperoleh tidak memenuhi ambang batas minimal seperti
yang telah diisyaratkan dalam undang-undang. Pada pasal 9 Undang-Undang (UU)
Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres secara tegas dijelaskan bahwa pasangan
calon (presiden dan wakil presiden) diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol
peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20%
dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional dalam pemilu
anggota DPR.


.jpg)



