![]() |
Meski
hasil pemilu legislatif belum resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum
(KPU), namun partai-partai politik yang lolos parliamentary threshold (berdasarkan quick count) sudah mulai sibuk bermanuver untuk menjajaki koalisi
yang dianggap ideal dan menguntungkan. Ada 10 partai politik (parpol) dari 12
parpol peserta pemilu 2014 yang mampu memenuhi ambang batas minimum 3,5%
sebagai syarat lolos parlemiantery
threshold, yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PPP, PKS, Hanura, Nasdem,
dan PAN. Namun demikian, koalisi tetap menjadi harga mati bagi seluruh parpol
yang lolos parlemiantary threshold,
karena jumlah suara yang diperoleh tidak memenuhi ambang batas minimal seperti
yang telah diisyaratkan dalam undang-undang. Pada pasal 9 Undang-Undang (UU)
Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres secara tegas dijelaskan bahwa pasangan
calon (presiden dan wakil presiden) diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol
peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20%
dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional dalam pemilu
anggota DPR.
Sementara itu, masih berdasarkan hasil quick count terkini, tak ada satu
partaipun yang dinyatakan menang secara mutlak dalam pemilu legislatif (pileg)
2014 ini. Menurut hasil quick count
Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) misalnya, perolehan suara Partai
Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) yang menduduki peringkat pertama hanya
berada dikisaran 19%. Dengan kata lain, bakal tidak ada parpol yang mampu
mengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sendiri.
Akhirnya, berkoalisi dengan parpol lain menjadi sebuah keniscayaan yang tidak
mungkin bisa terelakkan. Berkaca dari koalisi parpol dalam setiap
penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada), koalisi parpol yang
ada lebih sering mempertimbangkan aspek kemenangan dan kekalahnya saja, dari
pada aspek kesamaan ideologi, maupun kesamaan visi dan misi parpol. Maka tak
heran, jika kemudian bisa terjadi koalisi antar parpol dengan ideologi
berlawanan. Koalisi seperti itu jelas sangat tidak sehat, karena secara nyata
hanya menunjukkan bagi-bagi kekuasaan semata.
Koalisi Berkualitas
Pada hakikatnya, koalisi dibangun
adalah untuk memperkuat jalannya roda pemerintahan, dan bukan malah sebaliknya.
Koalisi yang dibangun juga tidak boleh bubar ditengah jalan, apalagi malah
saling menjatuhkan antar anggotanya. Kondisi ini mutlak dipenuhi jika roda pemerintahan
ingin berjalan lancar, dan implementasi kebijakan publik bisa direalisasikan
dengan maksimal. Oleh sebab itu, penting bagi elite parpol untuk tidak
menggunakan praktik politik dagang sapi dalam setiap manuver mencari koalisi
ideal. Koalisi harus didasarkan pada perhitungan-perhitungan kepentingan
politik jangka panjang. Jangan sampai, koalisi hanya dilakukan untuk sekedar
mengamankan kekuasaan pada pemilu selanjutnya. Jika hal itu sampai terjadi,
maka dapat dipastikan kinerja pemerintahan tidak akan lebih baik dari produk
pemilu sebelumnya. Berkaca dari koalisi parpol yang ada dipemerintahan periode
2004-2009, ada tiga hal yang mutlak dilakukan agar koalisi pada pemerintahan
mendatang bisa lebih baik. Pertama, mengembangkan kontrak politik sebagai dasar
koalisi. Kontrak politik tersebut, tentu tidak hanya berisikan hak dan
kewajiban antar parpol yang terlibat koalisi saja, melainkan perlu juga
dipertegas dengan tujuan jangka pendek dan jangka panjang dari koalisi yang terbentuk.
Secara nyata, tujuan yang akan dicapai oleh koalisi jelas lebih penting bagi
publik dari pada hak maupun kewajiban antar parpol peserta koalisi. Karena itu,
penting bagi masing-masing parpol yang akan berkoalisi untuk lebih mengutamakan
kepentingan dan pelayanan publik dari pada sekedar beradu argumen tentang hak
dan kewajiban yang akan diterimanya.
Kedua, membentuk koalisi berdasarkan prinsip
profesionalisme. Artinya, koalisi hendaknya dilakukan tidak semata-mata atas
pertimbangan politis saja, melainkan juga mempertimbangkan kemampuan,
kompetensi, komitmen, dan pengalaman kader-kader parpol yang ditawarkan.
Pertimbangan profesionalisme ini penting, agar pemerintahan tidak hanya menjadi
ajang politisasi pemerintahan belaka. Bukan menjadi rahasia lagi jika beberapa
posisi strategis dipemerintahan saat ini, diisi oleh orang-orang yang kurang
kompeten dibidangnya. Maka tak heran jika kemudian negara ini lambat mengalami
perkembangan meskipun digadang-gadang mempunyai sumber daya alam yang luar
biasa banyaknya. Dalam tataran ini, koalisi yang terbentuk tidak boleh ragu
untuk memberhentikan atau memutasi menteri-menteri yang berasal dari parpol
jika kinerjanya dirasa tidak memuaskan publik. Ketiga, berani meminimalisasikan
jumlah parpol dalam koalisi. Dengan kata lain, parpol harus berani mengambil
resiko untuk berkoalisi setidaknya dengan tiga atau empat partai saja. Seperti
yang sudah kita ketahui bersama, terlalu banyak patner dalam koalisi tentu akan
berakibat pada banyaknya kepentingan dalam pemerintahan. Sehingga, jalannya
roda pemerintahan dapat dipastikan akan terganggu karena seringnya terjadi disenting opinion dalam pemerintahan itu
sendiri. Elite politik dan para petinggi parpol harus menyadari bahwa esensi
dasar sebuah pemerintahan ialah terselenggaranya pelayanan dan kesejahteraan
masyarakat dengan baik, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Oleh sebab itu,
komunikasi politik yang dilakukan untuk membangun koalisi mutlak
setidak-tidaknya bisa memenuhi nilai dasar (core
value) tersebut. Sehingga, jerih payah rakyat dalam mengikuti proses
panjang pemilu, bisa terbayar dengan lunas.
Dimuat dalam kolom Opini Majalan Voting/ Lampost edisi XXXXI 23-30 April 2014

Tidak ada komentar:
Posting Komentar