Problema Kualitas Koalisi Parpol



Meski hasil pemilu legislatif belum resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun partai-partai politik yang lolos parliamentary threshold (berdasarkan quick count) sudah mulai sibuk bermanuver untuk menjajaki koalisi yang dianggap ideal dan menguntungkan. Ada 10 partai politik (parpol) dari 12 parpol peserta pemilu 2014 yang mampu memenuhi ambang batas minimum 3,5% sebagai syarat lolos parlemiantery threshold, yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PPP, PKS, Hanura, Nasdem, dan PAN. Namun demikian, koalisi tetap menjadi harga mati bagi seluruh parpol yang lolos parlemiantary threshold, karena jumlah suara yang diperoleh tidak memenuhi ambang batas minimal seperti yang telah diisyaratkan dalam undang-undang. Pada pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres secara tegas dijelaskan bahwa pasangan calon (presiden dan wakil presiden) diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR.

Sementara itu, masih berdasarkan hasil quick count terkini, tak ada satu partaipun yang dinyatakan menang secara mutlak dalam pemilu legislatif (pileg) 2014 ini. Menurut hasil quick count Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) misalnya, perolehan suara Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) yang menduduki peringkat pertama hanya berada dikisaran 19%. Dengan kata lain, bakal tidak ada parpol yang mampu mengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sendiri. Akhirnya, berkoalisi dengan parpol lain menjadi sebuah keniscayaan yang tidak mungkin bisa terelakkan. Berkaca dari koalisi parpol dalam setiap penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada), koalisi parpol yang ada lebih sering mempertimbangkan aspek kemenangan dan kekalahnya saja, dari pada aspek kesamaan ideologi, maupun kesamaan visi dan misi parpol. Maka tak heran, jika kemudian bisa terjadi koalisi antar parpol dengan ideologi berlawanan. Koalisi seperti itu jelas sangat tidak sehat, karena secara nyata hanya menunjukkan bagi-bagi kekuasaan semata.
Koalisi Berkualitas
            Pada hakikatnya, koalisi dibangun adalah untuk memperkuat jalannya roda pemerintahan, dan bukan malah sebaliknya. Koalisi yang dibangun juga tidak boleh bubar ditengah jalan, apalagi malah saling menjatuhkan antar anggotanya. Kondisi ini mutlak dipenuhi jika roda pemerintahan ingin berjalan lancar, dan implementasi kebijakan publik bisa direalisasikan dengan maksimal. Oleh sebab itu, penting bagi elite parpol untuk tidak menggunakan praktik politik dagang sapi dalam setiap manuver mencari koalisi ideal. Koalisi harus didasarkan pada perhitungan-perhitungan kepentingan politik jangka panjang. Jangan sampai, koalisi hanya dilakukan untuk sekedar mengamankan kekuasaan pada pemilu selanjutnya. Jika hal itu sampai terjadi, maka dapat dipastikan kinerja pemerintahan tidak akan lebih baik dari produk pemilu sebelumnya. Berkaca dari koalisi parpol yang ada dipemerintahan periode 2004-2009, ada tiga hal yang mutlak dilakukan agar koalisi pada pemerintahan mendatang bisa lebih baik. Pertama, mengembangkan kontrak politik sebagai dasar koalisi. Kontrak politik tersebut, tentu tidak hanya berisikan hak dan kewajiban antar parpol yang terlibat koalisi saja, melainkan perlu juga dipertegas dengan tujuan jangka pendek dan jangka panjang dari koalisi yang terbentuk. Secara nyata, tujuan yang akan dicapai oleh koalisi jelas lebih penting bagi publik dari pada hak maupun kewajiban antar parpol peserta koalisi. Karena itu, penting bagi masing-masing parpol yang akan berkoalisi untuk lebih mengutamakan kepentingan dan pelayanan publik dari pada sekedar beradu argumen tentang hak dan kewajiban yang akan diterimanya. 

       Kedua, membentuk koalisi berdasarkan prinsip profesionalisme. Artinya, koalisi hendaknya dilakukan tidak semata-mata atas pertimbangan politis saja, melainkan juga mempertimbangkan kemampuan, kompetensi, komitmen, dan pengalaman kader-kader parpol yang ditawarkan. Pertimbangan profesionalisme ini penting, agar pemerintahan tidak hanya menjadi ajang politisasi pemerintahan belaka. Bukan menjadi rahasia lagi jika beberapa posisi strategis dipemerintahan saat ini, diisi oleh orang-orang yang kurang kompeten dibidangnya. Maka tak heran jika kemudian negara ini lambat mengalami perkembangan meskipun digadang-gadang mempunyai sumber daya alam yang luar biasa banyaknya. Dalam tataran ini, koalisi yang terbentuk tidak boleh ragu untuk memberhentikan atau memutasi menteri-menteri yang berasal dari parpol jika kinerjanya dirasa tidak memuaskan publik. Ketiga, berani meminimalisasikan jumlah parpol dalam koalisi. Dengan kata lain, parpol harus berani mengambil resiko untuk berkoalisi setidaknya dengan tiga atau empat partai saja. Seperti yang sudah kita ketahui bersama, terlalu banyak patner dalam koalisi tentu akan berakibat pada banyaknya kepentingan dalam pemerintahan. Sehingga, jalannya roda pemerintahan dapat dipastikan akan terganggu karena seringnya terjadi disenting opinion dalam pemerintahan itu sendiri. Elite politik dan para petinggi parpol harus menyadari bahwa esensi dasar sebuah pemerintahan ialah terselenggaranya pelayanan dan kesejahteraan masyarakat dengan baik, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Oleh sebab itu, komunikasi politik yang dilakukan untuk membangun koalisi mutlak setidak-tidaknya bisa memenuhi nilai dasar (core value) tersebut. Sehingga, jerih payah rakyat dalam mengikuti proses panjang pemilu, bisa terbayar dengan lunas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar