![]() |
| (Dok. news.okezone.com) |
Sulit rasanya untuk tidak mengatakan
bahwa realitas masifnya upaya menjerat jajaran komisioner Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) ke jalur hukum belakangan ini bukan merupakan bentuk terselubung
pelemahan KPK. Sehari setelah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditetapkan
sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), komisioner lainnya
yaitu Adnan Pandu Pradja (APP) diketahui juga telah dilaporkan ke Bareskrim
dengan nomor laporan LP/90/1/2015/Bareskrim (24/1). APP diduga melakukan perampasan
saham PT Desy Timber yang beroperasi di Berau, Kalimantan Timur. Setali tiga
uang, Ketua KPK Abraham Samad (AS) pun diketahui telah dilaporkan oleh KPK
Watch Indonesia atas dugaan terlibat aktivitas politik pada saat Pemilu Presiden
(Pilpres) 2014. AS diduga melanggar
Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK).
Belakangan santer terdengar kabar nama komisioner KPK yang tersisa, Zulkarnaen
juga akan dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan korupsi dana hibah Program
Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada tahun 2008.






