Skenario Memperkuat KPK



(Dok. news.okezone.com)

Sulit rasanya untuk tidak mengatakan bahwa realitas masifnya upaya menjerat jajaran komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke jalur hukum belakangan ini bukan merupakan bentuk terselubung pelemahan KPK. Sehari setelah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), komisioner lainnya yaitu Adnan Pandu Pradja (APP) diketahui juga telah dilaporkan ke Bareskrim dengan nomor laporan LP/90/1/2015/Bareskrim (24/1). APP diduga melakukan perampasan saham PT Desy Timber yang beroperasi di Berau, Kalimantan Timur. Setali tiga uang, Ketua KPK Abraham Samad (AS) pun diketahui telah dilaporkan oleh KPK Watch Indonesia atas dugaan terlibat aktivitas politik pada saat Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.  AS diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK). Belakangan santer terdengar kabar nama komisioner KPK yang tersisa, Zulkarnaen juga akan dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada tahun 2008.

Polemik "Rekening Gendut" Kepala Daerah


(Dok. poskotanews.com)

Para netizen (pengguna internet), beberapa waktu lalu dihebohkan oleh postingan foto dan status seorang anak wakil bupati (Wabub) yang terkesan “pamer” kekayaan di akun Facebook-nya. Dalam postingan tersebut, sang anak wabub memajang foto-foto mobil mewah dan menuliskan status “Mobil di rumah ada 7 keren juga kalo senin crv, selasa mx5, rabu wrangler, kamis pajero, jum’at alphard, sabtu innova dan minggu camry”. Nahasnya, pascapostingan itu menyebar, Ibunda si empunya akun Facebook yang notabene merupakan Wabub Ponorogo, yaitu YW justru ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK). Meskipun antara postingan “pamer” kekayaan anak wabup di Facebook dan penetapan Ibundanya sebagai tersangka korupsi barangkali tidak ada keterkaitan sama sekali, tetapi di balik itu semua  dapat ditarik satu benang merah, yakni penguasa politik di daerah (kepala daerah/ wakil kepala daerah) telah bermetamorfosa menjadi raja-raja kecil. Mereka tidak hanya mempunyai kekuasaan, tetapi juga harta kekayaan yang berlimpah bak para raja yang sebenarnya.
Sayangnya, kekayaan berlimpah yang mereka miliki acap berasal dari harta haram hasil melakukan korupsi. Faktanya, sebanyak 327  dari 524 kepala daerah yang terkena kasus hukum, 86 persen diantaranya ialah terjerat kasus korupsi. Kondisi ini membuktikan bahwa banyak kepala daerah sudah tidak menganggap lagi jabatan yang diembannya sebagai amanat dari rakyat. Orientasi yang terlihat justru jabatan publik yang diemban merupakan sebuah peluang dan kesempatan yang mungkin tidak akan datang untuk ke dua kalinya. Tak heran, banyak oknum kepala daerah yang kemudian tidak segan-segan memperkaya diri maupun keluarganya ketika aktif menjabat sebagai kepala daerah. Penerima Nobel Sastra (1962) John Steinbeck, jauh-jauh hari telah mengingatkan hal itu, kekuasaan tidak selalu korup, tetapi takut kehilangan kekuasaan itulah yang membuat korupsi marak. Dalam konteks ini, kekayaan berlimpah, korupsi, dan kepala daerah menjadi satu tarikan benang merah yang amat sulit diputuskan.

Peta(ka) Politik Aklamasi Parpol


(Dok. rmol.com)

Indonesia dikenal sebagai salah satu negara paling demokratis di dunia ini, bersama Amerika Serikat dan India. Kualitas demokrasi Indonesia kemudian semakin diakui dan menjadi rujukan dunia pascakesuksesan penyelenggaraan pemilu presiden (Pilpres) 2014. Kala itu, kontestasi Pilpres 2014 yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Prabowo Subianto- Hatta Radjasa dan Joko Widodo- Jusuf Kalla membuat konstelasi politik nasional berada pada titik klimaks. Dari elit partai sampai rakyat biasa terbelah ke dalam dua faksionalisasi yang saling berseberangan. Imbasnya, gesekan politik pun terus terjadi dan hampir tidak mengenal batasan waktu maupun tempat, baik di dunia nyata maupun di dunia maya seperti Facebook dan Twitter. Tetapi, justru pada titik inilah kualitas pemimpin dan kualitas demokrasi suatu negara sesungguhnya dapat terbangun dengan baik.
Ketatnya persaingan akan memaksa setiap figur pasangan calon untuk mengeluarkan seluruh sumber daya dan kemampuan yang dimilikinya. Sehingga, pemimpin yang dilahirkan dari proses demokrasi seperti ini ialah pemimpin yang benar-benar berkualitas dan mumpuni untuk memimpin suatu negara. Celakanya, merebaknya politik aklamasi (calon tunggal) dalam pemilihan ketua umum (Ketum) partai belakangan ini memberikan ancaman serius bagi dua hal penting di atas, yaitu suksesi kepemimpinan nasional dan kualitas pembangunan demokrasi itu sendiri. Hadirnya politik aklamasi kerap menutup rapat-rapat peluang kader lain untuk bisa maju sebagai calon ketum partai. Artinya, hal ini secara tidak langsung menutup peluang kader partai tersebut untuk bisa menjadi calon pemimpin masa depan negara ini. Itulah sebabnya, hadirnya politik aklamasi yang merebak belakangan ini mesti diwaspadai, utamanya bagi partai politik (parpol) yang akan menggelar musyawarah nasional (Munas) atau kongres dalam waktu dekat ini.

Menyoal Rekomendasi Penghapusan Premium


(Dok. analisadaily.com)

Tim Reformasi Tata Kelola Migas (TRTKM) akhirnya mengeluarkan rekomendasi pertamanya sejak dibentuk pada pertengahan November 2014 lalu. Yaitu, agar PT Pertamina (Persero) menghentikan importasi bahan bakar minyak (BBM) research octane number (RON) 88 dan menggantinya dengan melakukan importasi BBM RON 92. Dalam bahasa awam, rekomendasi tersebut berarti menghapus premium dan menggantinya dengan pertamax. Selanjutnya, seiring dengan penghapusan premium itu akan diterapkan subsidi tetap (fixed subsidy) pada pertamax. Artinya, dengan harga minyak mentah (crude oil) dunia saat ini dikisaran 55 dolar AS per barel (Kompas, 24/12), ditambah dengan asumsi subsidi tetap sebesar Rp 500,00 hingga Rp 1.000,00. Maka, harga jual pertamax berpotensi berada pada kisaran Rp 8.500,00 hingga Rp 9.000,00 per liter.

Memitigasi Tragedi Miras Oplosan


(Dok. allofbisnis.blogspot.com)

Di tengah riuh rendah dunia politik dan sengkarut kurikulum pendidikan nasional yang kini sedang menjadi sorotan, agaknya fokus pemerintah menjadi terbelah sehingga melupakan penanganan persoalan yang kerap menyambangi masyarakat kelas menengah ke bawah (lower middle class), yaitu maraknya peredaran minuman keras (miras) oplosan. Walhasil, kelengahan pemerintah itupun harus dibayar mahal dengan hilangnya puluhan bahkan ratusan nyawa penduduk secara sia-sia akibat mengonsumsi miras oplosan tersebut. Kasus terbaru yang menelan banyak korban jiwa yakni yang terjadi di Kabupaten Garut dan Kabupaten Sumedang pada awal Desember lalu. Sedikitnya 27 orang meninggal dunia akibat mengonsumsi miras oplosan “Cherrybelle”, sedangkan korban yang di rawat di rumah sakit jumlahnya mencapai ratusan orang. Maka, fenomena tersebut harus segera dipetakan secara serius agar tidak menyebar ke daerah-daerah lain.
Miras oplosan pada hakikatnya mempunyai kandungan yang jauh berbeda dengan jenis miras lainnya, utamanya jenis miras seperti yang dilegalkan oleh pemerintah sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Mafhum diketahui, miras oplosan pada umumnya dibuat dari campuran air putih dengan metanol (metil alkohol) yang memiliki sifat aditif (beracun). Sementara, jenis miras lain sebagaimana yang dilegalkan pemerintah pada umumnya menggunakan campuran dari etanol. Maka, miras oplosan jelas jauh lebih berbahaya karena kandungan racun yang dimilikinya. Oleh sebab itu, terlepas dari pro-kontra isi Perpres Nomor 74 Tahun 2013 itu sendiri, namun tetap harus dipahami bahwa maraknya peredaran miras oplosan mempunyai dampak yang lebih berbahaya dari peredaran jenis miras lainnya. Itulah sebabnya, pemberantasan peredaran miras oplosan harus dilakukan secara cepat, efektif dan efisien.

Politik Pembuktian Memberantas Mafia Migas


(Dok. beranilawanmafia.com)

Pelbagai gebrakan di sektor tata kelola minyak dan gas (migas) nasional mulai dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai wujud politik pembuktian salah satu janji masa kampanye lalu, yaitu memberantas praktik mafia migas. Diantaranya, pertama menerbitkan surat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 189/ M/ 2014 pada tanggal 18 November 2014 lalu. Kepres itu berisi tentang pemberhentian Johannes Widjonarko sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Dan, penunjukan Amien Sunaryadi yang merupakan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003-2007 sebagai Kepala SKK Migas baru. Upaya ini merupakan langkah taktis Presiden Jokowi untuk membersihkan kepentingan-kepentingan sesat mafia migas mulai dari internal SKK Migas itu sendiri.
Gebrakan kedua yaitu menghilangkan peran kartel dalam proses penyediaan minyak mentah (crude oil). Pemerintah kini tidak lagi melibatkan pihak ketiga dalam proses penyediaan crude oil, namun pemerintah melalui PT Pertamina akan membeli langsung crude oil dari negara-negara penghasil minyak. Terkait hal ini, PT Pertamina telah menandatangani joint agreement dengan perusahaan migas asal Angola, Sonangol EP untuk mengamankan kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri. Menurut Presiden Jokowi, pembelian crude oil langsung dari Sonangol EP akan menghemat anggaran negara hingga Rp 15 triliun dalam setahun. Dengan asumsi, Sonangol EP bisa memasok 100 ribu barel crude oil setiap harinya.

Peta(ka) Kebijakan PSKS


(Dok. potalkbr.com)

Pelbagai program yang ditawarkan oleh Pemerintahan Joko Widodo- Jusuf Kalla (Jokowi- JK) untuk memitigasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi nampaknya mulai menemukan banyak persoalan di lapangan. Salah satunya Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) yang belum lama ini diluncurkan langsung oleh Menteri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Parawansa. Program yang menyasar 15,5 juta penduduk miskin dengan total anggaran mencapai Rp 6,2 triliun ini ditengarai banyak yang tidak tepat sasaran. Pun pada tahap pendistribusiannya di lapangan, tidak dipetakan secara terstruktur dan sistematis. Sehingga, penduduk tidak mampu yang notabene kebanyakan sudah usia lanjut, harus rela berdesak-desakan untuk memperoleh dana PSKS ini. Tak jarang akibat kondisi antrian yang seperti itu, antrian dana PSKS justru malah menimbulkan korban jiwa seperti yang terjadi di Kecamatan Jebres, Solo.
Aspek lain yang tak kalah penting yaitu kurangnya perhatian terhadap penyandang disabilitas yang juga terdaftar sebagai penerima dana PSKS. Hampir semua lokasi pencairan dana PSKS tidak menyediakan antrian khusus bagi para penyandang disabilitas. Sehingga mereka harus berdesak-desakan dengan orang-orang yang tidak memiliki kecacatan pada fisiknya. Hal ini jelas menyalahi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas. UU  Nomor 19 tahun 2011 tersebut diantaranya mengamanatkan pemerintah untuk menyediakan fasilitas-fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas agar lebih memudahkan pemenuhan terhadap hak-hak yang seharusnya mereka miliki. Pelbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan PSKS tersebut tentu harus segera ditindak lanjuti. Sehingga, tujuan akhir dari PSKS yaitu melindungi daya beli masyarakat pascakenaikan harga BBM bersubsidi bisa tercapai. Tidak semata-mata hanya tameng politik untuk melindungi popularitas di balik kenaikan harga BBM bersubsidi saja.