Generasi Tanpa Perokok

(Dok. bebasrokok.org)

“Indonesia adalah sorga luar biasa ramah bagi perokok, tapi tempat siksa tak tertahankan bagi orang yang tak merokok. Di sawah petani merokok, di pabrik pekerja merokok, di reses parlemen anggota DPR merokok, di Mahkamah Agung yang bergaun toga merokok, hansip- bintara- perwira nongkrong merokok, di perkebunan pemetik buah kopi merokok, di perahu nelayan penjaring ikan merokok, di pabrik petasan pemilik modalnya merokok, di pekuburan sebelum masuk kubur orang merokok. Indonesia adalah semacam firdaus- jannatu- na’im sangat ramah bagi perokok, tapi tempat siksa kubur hidup-hidup bagi orang yang tak merokok”. Demikian petikan bait-bait puisi sarat makna karya Taufik Ismail yang bertajuk “Tuhan Sembilan Senti”. Pada benda sepanjang sembilan senti itu, masyarakat Indonesia rela menyerahkan segala-galanya. Harta, susu untuk anak, kesehatan dan bahkan nyawanya sendiri, rela diserahkan pada “Tuhan” yang panjangnya hanya sembilan senti itu. Merokok, kini sudah dianggap hal biasa, tak berbahaya, dan tak perlu lagi dipersoalkan. Padahal faktanya, kegiatan ini lebih banyak memberikan efek mudharat bagi masyarakat. Lebih dari itu, efek jangka panjangnya juga sangat berbahaya dan lebih sulit diatasi. Celakanya, pemerintah sebagai pemegang otoritas kekuasaan tertinggi di negera ini tak pernah mau serius dalam membuat peraturan-peraturan yang membatasi peredaran rokok. Dua kubu pemegang peran sentral pembatasan rokok, yakni Kementerian Kesehatan di satu sisi dan di sisi lain Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian serta Kementerian Pertanian, selalu berjalan sendiri-sendiri jika dihadapkan dengan persoalan rokok ini. Walhasil, peredaran rokok semakin merajalela dan jumlah perokok aktif selalu mengalami peningkatan yang signifikan setiap tahunnya. Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), jumlah perokok aktif pada tahun 2013 lalu mencapai 90 juta jiwa atau 36,3%. Jumlah ini meningkat 2,1% jika dibandingkan hasil riset yang sama pada tahun 2007. Maka tak heran jika saat ini Indonesia juga didaulat sebagai negara dengan jumlah perokok terbesar ketiga di dunia, setelah Tiongkok dan India.

"The User Profile Service Failed The Logon. User Profile Cannot Be Loaded"


Beberapa waktu yang lalu, ketika ingin menuangkan gagasan dalam sebuah artikel, saya terkendala masalah yaitu tidak bisa log in pada dekstop. Padahal pasword laptop 100% benar. Beberapa cara saya coba, seperti mencabut baterai, menekan F2, F12, restart, tetapi semuanya tak membuahkan hasil. Akhirnya, sekejap kemudian saya melihat Blackberry tercinta tergeletak di samping laptop. Saya mencoba browsing internet, barangkali akan menemukan jawaban. Dan ternyata saya beruntung, saya menemukan jawaban persoalan "The user profile service service failed the logon. User profile cannot be loaded" di blog tetangga, Brader Blog. Berikut cara mengatasinya:

Mendambakan Pemimpin Bersih

(Dok. ahok.org)
“Tikus pithi anoto baris” atau “tikus pithi menata barisan”, itulah ramalan ketujuh dari seorang raja Kerajaan Kediri, yakni Raja Joyoboyo. Tikus merupakan perwujudan binatang yang rakus, suka mencuri, dan kotor. Di era saat ini, tikus menjadi simbolisasi bagi perilaku rakus dan koruptif yang notabene melekat pada para koruptor. Maka jika ditelaah, “tikus pithi anoto baris” bisa mengandung arti kelompok koruptor yang berbaris menanti jatah dan kesempatan. Ramalan itu saat ini benar-benar telah menjadi kenyataan. Celakanya, tikus pithi yang berbaris sebagaimana yang diungkapkan dalam ramalan Joyoboyo tersebut ternyata adalah para pemimpin dan penyelenggara negara. Buktinya, berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga kini telah tercatat 325 orang dari 524 kepala daerah dan wakil kepala daerah tersangkut kasus korupsi. Alih-alih menjadi pembelajaran, banyaknya kasus yang menjerat para kepala daerah dan wakil kepala daerah ternyata tidak mampu mencegah syahwat pemimpin-pemimpin lain untuk tidak ikut melakukan tindakan serupa. Bagai tidak pernah ada kata jera, lagi-lagi dua kepala daerah kembali menjadi tumbal operasi pemberantasan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di Bogor, bupati sekaligus salah satu petinggi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rachmat Yasin ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan dengan barang bukti uang senilai Rp 1,5 miliar. Bersamaan dengan penangkapan Rachmat Yasin, KPK juga menetapkan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka korupsi dengan sangkaan meraup dana ilegal sebesar Rp 38,1 miliar dari proyek air bersih yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Kenyataan pahit sekaligus memprihatinkan ini semakin menegaskan betapa bangsa saat ini sedang mengalami defisit figur pemimpin yang bersih. Jika pola rekruitmen politik untuk memunculkan calon pemimpin tidak diubah, bukan tidak mungkin Indonesia menjadi “Filipina” kedua di Asia.

Ironi Dramaturgi Politik di Parlemen

Rekapitulasi perhitungan suara secara nasional pemilu legislatif (pileg) 2014 memang belum selesai. Meskipun demikian, figur-figur yang akan menjadi penghuni parlemen baru periode 2014-2019 sebagian besar sudah dapat diprediksi, yakni melalui hitung cepat (quick count) dan perhitungan independent tim sukses calon legislatif (caleg) masing-masing. Sejauh ini memang belum ada data pasti mengenai jumlah wajah baru maupun wajah lama (incumbent) yang akan menghuni parlemen baru, namun dapat dipastikan bahwa akan terjadi regenerasi parlemen. Regenerasi parlemen jelas memberikan harapan baru bagi masyarakat agar tercipta pemerintahan yang lebih peka terhadap aspirasi rakyat. Pertanyaannya, apakah regenerasi yang terjadi di parlemen tersebut nantinya benar-benar dapat menciptakan parlemen pro rakyat? Dalam artian, apakah kemudian parlemen baru mau dan mampu menyerap aspirasi rakyat yang kemudian menyalurkannya dalam bentuk kebijakan-kebijakan yang pro rakyat?. Sungguh, bukan pertanyaan yang mudah dijawab, apalagi keterpilihan figur-figur baru di parlemen secara nyata masih menyisakan berbagai persoalan pelik. Misalnya saja, begitu kentaranya penggunaan politik uang (money politics), kampanye hitam (black campaign), dan manipulasi jumlah suara. Khusus modus yang disebut terakhir, menjadi catatan penting bagi partai politik (parpol) agar lebih fokus dalam  menciptakan iklim kompetisi yang sehat dan konstruktif di internal parpol. Pasalnya, manipulasi jumlah suara seringkali malah terjadi antar caleg dalam satu parpol. Manipulasi jumlah suara tersebut biasanya dilakukan dengan “mencuri” suara caleg A, untuk kemudian ditambahkan pada jumlah perolehan suara caleg B yang sejatinya bernaung dalam satu parpol. 

Batal Dodolan



Dok. Solopos

Beberapa bulan lalu ketika musim durian tiba, disetiap sudut kota Wates ramai dengan pedagang durian. Meskipun jumlah pedagang lumayan banyak, namun setiap pedagang tak pernah sepi dikunjungi pembeli. Melihat peluang bisnis seperti ini, Jon Koplo pun turut tertarik untuk ikut serta menjadi penjual durian. Apalagi dirumah Jon Koplo sudah ada mobil pick up, sehingga sarana transportasi tak menjadi masalah buat Jon Koplo. Kemudian, keinginan Jon Koplo ini diutarakan kepada temannya, Tom Gembus. Dia ternyata setuju dengan ide Koplo untuk berbisnis durian ini. Akhirnya, mereka patungan mengumpulkan sejumlah uang untuk modal. Esok harinya, mereka berangkat menuju desa Semono, kecamatan Bagelen. Jalan desa lumayan sempit, selain itu tempatnya didaerah pegunungan. Bahkan sinyal hp pun tak bisa tertangkap ketika mereka berada di sana. Sesampai di desa Semono, pick up-nya mereka parkir di dekat sebuah masjid, dan mereka melanjutkan dengan jalan kaki. Mobil tidak bisa dibawa naik lebih jauh lagi, karena jalannya sangat kecil sehingga hanya bisa dilalui sepeda motor atau pejalan kaki saja.

Rekapitulasi yang Menyisakan "Catatan"




Dok. Berita Satu
Akhirnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mampu mengumumkan hasil rekapitulasi suara nasional pemilu legislatif (pileg) 2014 meski di masa injury time. Partai politik (parpol) dan publik cukup dibuat ketar-ketir oleh kinerja KPU tersebut. Substansinya bukan saja hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 juta bagi anggota KPU sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 319 UU Nomor 8 tahun 2012 jika KPU tidak berhasil menetapkan hasil rekapitulasi pileg secara nasional tepat waktu. Lebih dari itu, negara ini akan menghadapi krisis konstitusional (status quo) pascaamandemen UUD 1945, karena tidak ada lagi dasar bagi KPU untuk menyelenggarakan tahapan Pemilu selanjutnya. Negara akan mengalami kevakuman kekuasaan mengingat tak ada satu pasal pun di dalam UUD 1945 yang memungkinkan memperpanjang masa jabatan DPR, DPD, MPR, serta presiden dan wakil presiden. Hasil rekapitulasi suara nasional pileg 2014 yang diumumkan oleh KPU juma’at (9/5) malam, tak berbeda jauh hasilnya dengan hasil hitung cepat (quick count) yang telah terlebih dulu dirilis. Tiga posisi teratas masing-masing masih tetap dipegang oleh PDI P dengan 23.681.471 suara (18,95%), Golkar dengan 18.432.312 suara (14,75%), dan Gerindra dengan 14.760.371 suara (11,81%).

Memerangi Predator Seksual Anak



Dok. KR

Beberapa hari terakhir kasus kejahatan seksual pada anak begitu marak terjadi di negara ini. Kejahatan seksual pada anak adalah suatu bentuk penyiksaan anak di mana orang dewasa atau remaja yang lebih tua menggunakan anak untuk rangsangan seksual (Wikipedia). Kenyataan pahit ini membuktikan bahwa negara ini belum mampu memberikan perlindungan yang aman bagi calon penerus generasi bangsa. Celakanya, akibat isu koalisi dan segala macam urusan menjelang pemilu presiden (pilpres), solusi penyelesaian kejahatan seksual pada anak ini menjadi terbengkalai. Berkaca dari kasus-kasus yang terjadi dewasa ini, dapat disimpulkan bahwa kejahatan seksual pada anak bisa terjadi di mana saja, di sekolah maupun di ruang-ruang publik. Kasus kejahatan seksual di lingkungan Taman Kanak-kanak Jakarta International School (TK JIS), maupun kasus Andri Shobari alias Emon setidaknya menjadi bukti valid dari pernyataan tersebut. Tak kurang 5 (lima) anak telah menjadi korban kejahatan seksual di JIS, dan seiring berjalannya penyelidikan jumlah korban juga terus bertambah. Sementara, kasus Emon memberikan gambaran lain, betapa lebih mengerikan potensi kejahatan seksual yang mengancam diluar institusi pendidikan. Menurut data dari Polres Sukabumi, hingga kini korban kejahatan seksual Emon mencapai 73 orang anak. Belakangan, di Sumedang juga muncul kasus serupa dan diduga korbannya sudah mencapai belasan anak.