Parpol Perlu Biaya Saksi?


Dimuat di kolom Opini Batam Pos edisi 11 Februari 2014

Independensi Pers Nasional Kekinian


Oleh:  Pangki T. Hidayat
Peneliti di Bulaksumur Empat, Yogyakarta. 
Penulis juga Alumni S1 PGSD, FIP, UNY  


 Sudah 68 tahun, pers mengawal perjalanan demokrasi dinegara ini. Kala itu, pada tanggal 9 Februari 1946 beberapa wartawan berkumpul di Societeit Sasana Soeka, Surakarta atau yang kini lebih dikenal dengan sebutan Monumen Pers Nasional. Dari perkumpulan tersebut, kemudian dibentuklah organisasi para jurnalis yang disebut Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Sejak saat itu, tanggal 9 Februari kemudian ditetapkan sebagai hari kelahiran PWI dan sekaligus dijadikan sebagai Hari Pers Nasional (HPN) melalui Surat Keputusan Presiden No. 5 Tahun 1985. Seiring berjalannya hal tersebut, berbagai kekerasan pun turut mewarnai perjalanan pers nasional. Bahkan, tak jarang muncul korban jiwa akibat dari pemberitaan yang disampaikan kepada publik. Misalnya saja, kasus pembunuhan Fuad Muhammad Syarifuddin alias Udin (jurnalis Harian Bernas di Yogyakarta), Naimullah (jurnalis Harian Sinar Pagi di Kalimantan Barat) dan Agus Mulyawan (jurnalis Asia Press). Juga ada Muhammad Jamaluddin (jurnalis kamera TVRI), Ersa Siregar (jurnalis RCTI) dan Herliyanto (jurnalis lepas tabloid Delta Pos Sidoarjo di Jawa Timur). Diakui atau tidak, pers mempunyai peran signifikan dalam membentuk opini publik. Tak jarang, akibat dari pemberitaan pers yang bertubi-tubi sebuah kasus bisa menjadi prioritas utama penegak hukum. Bahkan kasus yang telah lama terkubur, jika pers kembali memberitakan secara bertubi-tubi, niscaya kasus tersebut akan dibuka kembali.
Pasca reformasi, kebebasan pers secara hukum diakomodir melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pers. Undang-undang ini mempertegas bahwa pers tidak bisa diintervensi dalam hal apapun terkait penyajian pemberitaan. Hal ini mempertegas posisi pers sebagai pilar keempat demokrasi (fourth estate), selain eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Namun agaknya, dewasa ini peran pers mulai bergeser. Banyak dijumpai penggunaan pers untuk kalangan tertentu, semisal kampanye “terselubung” partai politik tertentu. Hal ini jelas menjadikan posisi pers menjadi abu-abu dimata masyarakat. Dalam pasal 3 UU No. 40 Tahun 2009 tentang Pers dijelaskan bahwa, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial serta lembaga ekonomi. Kemudian, dalam pasal 6 disebutkan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum dan HAM, serta menghormati kebhinekaan. Fungsi dan Peranan pers tersebut jelas mustahil diwujudkan jika pers bersifat partisan atau memihak kelompok tertentu.
Ditahun politik ini, peranan pers sangat diperlukan untuk menjaga proses sebelum dan pasca ritual elektoral, April 2014 mendatang. Hal ini tak lepas dari peran pers yang juga sebagai penjaga kondusifitas bangsa. Dalam hal ini, pers harus mampu bersikap secara bijak, dan tidak hanya tunduk pada kepentingan pemilik modal. Bukan menjadi rahasia umum lagi jika di ritual elektoral 2014 mendatang, beberapa diantaranya diikuti oleh para pemilik media massa besar, sebut saja Surya Paloh dengan Metro TV-nya, Aburizal Bakrie dengan TV One dan ANTV-nya, dan Hary Tanoe dengan MNC groupnya. Oleh sebab itu, pers harus mampu menunjukkan positioning-nya secara jelas. Artinya, pers tidak boleh dalam posisi yang abu-abu atau bahkan menitik beratkan pada kepentingan tertentu. Pers harus mampu menyajikan fungsinnya dengan baik sesuai yang telah diamanatkan dalam UU No. 40 Tahun 1999 tersebut.
Kontrol Terhadap Pers
Pers saat ini, jauh berbeda dengan pers di zaman orde baru, maupun di zaman orde lama. Kini, pers merupakan lembaga yang powerfull dan tidak bisa diintervensi oleh kekuatan manapun, termasuk oleh pemerintah. Hal inilah yang menjadikan kerisauan hati penulis. Alih-alih menyajikan berita yang berimbang dan akurat, pers kini telah berevolusi menjadi tangan kanan para pemilik modal, yang tak lain kebanyakanan juga merangkap sebagai politikus. Artinya, tagline Hari Pers Nasional (HPN) 2014 yakni pers sehat, rakyat berdaulat, bisa saja hanya menjadi sebuah wacana. Peluang terjadinya hal tersebut sangat besar mengingat pers kini tak lagi bisa dikontrol. Selain itu, cukup banyak pula oknum jurnalis yang sering kali membuat berita tanpa memperhatikan etika jurnalistik. Oleh sebab itu, diperlukan kearifan dan kematangan berfikir insan pers untuk benar-benar menjalankan praktik jurnalistik dalam koridor yang benar. Kepentingan pemilik modal ataupun kepentingan kelompok tertentu, hendaknya tidak dibawa-bawa keranah jurnalis secara berlebihan. Karena, hal ini tentu saja akan menjadikan informasi yang disajikan menjadi tidak akurat dan berimbang.
Seyogianya, tagline HPN 2014 yang secara seremonial dipusatkan diperingati di bengkulu ini tidak hanya menjadi sebatas wacana semata. Orientasi kearah tagline pers sehat, rakyat berdaulat secara nyata harus mampu diwujudkan melalui pembenahan undang-undang sehingga kepentingan pemilik modal tidak sepenuhnya mempengaruhi indepensi pers nasional. Keleluasaan pemilik modal dalam mempengaruhi obyektifitas pemberitaan pers jelas menyebabkan pers menjadi tidak sehat. Ditahun politik ini, pers secara nyata memegang peranan penting dalam menentukan kedaulatan rakyat. Oleh sebab itu, pers nasional harus benar-benar bersih dari kepentingan pemilik modal maupun kepentingan golongan tertentu. Sehingga, kedaulatan rakyak yang diwujudkan melalui pers yang sehat benar-benar murni berasal dari suara rakyat itu sendiri.(*)


Dimuat di kolom Opini Malut Post edisi 11 Februari 2014

Basa-Basi Politik dan Biaya Saksi Parpol

Dimuat di kolom Aspirasi Banjarmasin Post edisi 11 Februari 2014

Menuju LPTK Kelas Dunia


Dimuat di kolom Opini Malut Post edisi 8 Februari 2014

Basa-basi Politik Impor Beras Vietnam



Harmonisasi Politik Tanggap Bencana

senin, 27 januari 2014 00:27 WIB

Harmonisasi Politik Tanggap Bencana

Oleh : Pangki T. Hidayat
AWAL tahun ini, berbagai jenis bencana alam (natural disaster) menerpa beberapa wilayah di Indonesia. Letusan Gunung Sinabung di Sumatra hingga rentetan bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di Sumatra, Jawa, dan Sulawesi, menyebabkan duka mendalam bagi para korban.

Dari beberapa daerah yang terkena bencana alam, Jakarta menjadi dae­rah paling banyak mendapat sorotan karena fungsi utamanya sebagai dae­rah khusus ibu kota. Selain itu, faktor Jokowi dan Pemilu 2014 menjadi alasan penting terkait tajamnya sorot media massa kepada ibu kota negara tersebut.

Jakarta dan banjir jika dianalogikan memang seperti gula dan semut. Begitu ada gula, di situ pula, semut mengerubutinya. Terlepas dari faktor alam, bencana sering terjadi akibat kurang harmonisnya hubungan manusia dengan lingkungannya. Wujud ketidakharmonisan ini tercermin dari lebih banyaknya upaya pemanfaatan potensi alam daripada usaha pelestarian. Alhasil, keseimbangan bio-ekologi pun menjadi tidak terjaga dengan baik.

Menurut Globall Footprint Network, secara keseluruhan kapasitas bio-ekologi saat ini sudah tidak memungkinkan untuk memenuhi keinginan dan kepentingan manusia. Saat ini, diperlukan satu setengah ­Bumi untuk memenuhi kebutuhan manusia yang populasinya sudah mencapai 7 miliar. Pada tahun 2050 mendatang, dengan populasi penduduk Bumi yang diperkirakan mencapai 9,6 miliar, maka diperlukan 3 planet Bumi untuk memenuhi kebutuhan manusia.

Tak ramah lingkungan

Oleh sebab itu, sudah semestinya para pe­mang­ku kekuasaan mulai memikirkan cara me­revitalisasi bio-ekologi dengan implementasi kebijakan-kebijakan yang tepat. Sudah bukan menjadi rahasia umum jika kerusakan lingkung­an sebagian besar akibat dari buruknya pengelolaan kebijakan pembangunan yang tidak mengindahkan faktor ramah lingkungan. Hal ini bisa ter­lihat dari pengelolaan tata ruang yang buruk di berbagai kota besar di Indonesia.

Berbagai hutan beton yang diba­ngun sering tidak diimbangi dengan ketersediaan ruang hijau yang mema­dai. Padahal jika ditelaah secara mendalam, ruang hijau fungsinya jelas sangat dibutuhkan sebagai penyeimbang bio-ekologi. Ruang hijau yang ideal minimal mencapai 30 persen dari luas wilayah. Faktanya, banyak kota besar di Indonesia yang hanya menyediakan tak lebih dari 10 persen luas wilayahnya untuk difungsikan sebagai ruang hijau.

Secara nyata, hal ini jelas merupakan tanggung jawab para pemang­ku kekua­saan dan para pejabat terkait yang mengeluarkan kebijakan. Seyogianya, sebagai masyarakat kita juga harus cermat terkait Pemilu 2014 mendatang. Jangan sampai kita terperdaya oleh janji-janji pembangunan yang begitu besar, namun dari aspek ling­kungan tidak diperhati­kan. Membangun secara besar-besaran tanpa me­nimbang aspek ramah lingkungan, sama halnya menghancurkan daerahnya dengan logika terbalik.

Tanggap bencana

Berdasarkan pemetaan wilayah yang berpotensi terkena bencana, sebanyak 321 kabupaten/kota di Indonesia memiliki risiko tinggi dilanda 13 jenis bencana. Oleh sebab itu, diperlukan upaya dan komitmen serius dari pemerintah untuk mengantisipasi potensi ancaman bencana yang akan muncul.

Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah mengatur perlunya badan yang khusus menangani bencana alam, mulai dari tingkat nasional, provinsi hingga kabupaten/kota. Faktanya, implementasi undang-undang ini masih jauh panggang dari api. Hal ini tercermin dari kurang memadainya jumlah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang dimiliki setiap daerah di Indonesia.

Sebagai negara yang terletak di daerah rawan bencana, Indonesia seyogianya lebih serius dalam menangani permasalahan ini. Salah satu cara yang bisa ditempuh untuk meminimalkan dampak bencana yakni mewajibkan setiap daerah untuk mempunyai BPBD.

Selama ini, meskipun secara de jure pembentukan badan khusus penanggulangan bencana telah tertuang dalam UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, faktanya masih banyak kabupaten/kota yang belum mempunyai BPBD sendiri. ­Akibatnya, selain upaya preventif penanggulangan bencana berjalan tidak maksimal, upaya distribusi bantuan dan rehabilitasi pascabencana turut berjalan lambat.

Misalnya saja kondisi yang dialami korban bencana banjir di Subang dan letusan Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Pengung­si tidak tertangani dengan baik ka­rena ketiadaan BPBD di daerah ter­sebut.

Karena itu, pembentukan BPBD harus bersifat wajib bagi setiap kabupaten/kota. Bagi daerah yang tidak memiliki BPBD harus mendapat sanksi tegas dari pemerintah, karena hal ini berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa masyarakat luas.

Secara gamblang, beberapa bencana yang datang pada awal tahun ini kurang lebih telah menunjukkan rendahnya kemampuan pemerintah dalam penanganan kebencanaan. Belum adanya komitmen serius dari pemerintah untuk melakukan upaya preventif sebagai langkah cerdas penanggulan bencana menjadi permasalahan tersendiri di “negeri bencana” ini. Pembentukan BPBD sebagai salah satu upaya preventif pencegahan bencana harus dimaksimalkan, tidak seperti selama ini yang hanya terkesan bertindak ketika bencana telah datang. Semoga!
(Penulis, ­aktivis lingkungan hidup di ­Yogyakarta)**
 
Dimuat dalam kolom Opini Galamedia edisi 27 Januari 2014