Ngampet Ngelih



(Dok. www.solopos.com)

Hari minggu lalu (13/9) bisa jadi merupakan salah satu hari yang paling sibuk buat Koplo. Pasalnya, banyak tetangga yang sudah janjian dengan Koplo meminta tolong untuk diangkutkan barang-barangnya. Salah satunya Tom Gembus, beliau meminta tolong diangkutkan pelbagai keperluan untuk hajatan 2 tahun kematian Ayah mertuanya ke Klaten. Karena jadwal di pagi hari sudah penuh, maka Koplo menyanggupi untuk mengangkut barang-barangnya itu siang hari sehabis shalat dzuhur. Nahasnya, menjelang shalat dzuhur ternyata Koplo belum dapat menyelesaikan mengangkut barang-barang milik tetangga yang lain. Sementara itu, Koplo juga belum sempat makan siang. Untuk menghemat waktu, akhirnya Koplo memutuskan untuk membeli nasi bungkus saja. Rencananya ketika Tom Gembus menaikkan barang-barangnya ke kendaraan angkut, Koplo akan makan nasi bungkus itu terlebih dahulu.

Izin Presiden dalam Pemeriksaan Anggota Dewan


(Dok. ngaler-ngidul.blogspot.com)

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang diajukan oleh Supriyadi Widodo E dan Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana. Dalam amar putusannya, Ketua MK Arief Hidayat menyatakan bahwa frasa “persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)” dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3 diubah menjadi “persetujuan tertulis dari presiden”. Itu berarti, terhadap anggota dewan yang diduga melakukan pelanggaran pidana umum, aparat penegak hukum mesti meminta izin tertulis kepada presiden sebelum melakukan pemeriksaan. Walhasil, keputusan MK tersebut menuai polemik di aras publik. Terlebih lagi, baik Supriyadi Widodo E maupun Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana yang menjadi pemohon atas uji materi tersebut sejatinya menginginkan keseteraan di depan hukum. Dengan kata lain, pemohon bermaksud untuk menggugurkan ketentuan Pasal 245 ayat (1) UU MD3, bukan malah hanya mengubah mekanismenya saja.
Nahasnya lagi, jika dicermati amar putusan MK terhadap uji materi Pasal 245 ayat (1) UU MD tersebut justru menimbulkan kerancuan hukum. Pasalnya, terhadap ketentuan Pasal 245 ayat (2) yang notabene merupakan penegasan ayat (1) pasal tersebut MK tidak melakukan melakukan perubahan apapun. Pasal 245 ayat (2) berbunyi, “Dalam  hal  persetujuan  tertulis  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1)  tidak  diberikan  oleh  MKD  paling  lama  30  hari terhitung  sejak  diterimanya  permohonan,  pemanggilan, dan  permintaan  keterangan  untuk  penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan”. Dengan demikian, sejatinya kewenangan MKD untuk memberikan izin pemeriksaan kepada aparat penegak hukum masih tetap ada. Pun demikian dengan ketentuan Pasal 224 ayat (6) dan ayat (7) UU MD3, tidak dilakukan perubahan oleh MK meskipun pada dasarnya ketentuan ayat (6) dan ayat (7) tersebut merupakan penegasan dari ketentuan Pasal 224 ayat (5) perihal permintaan izin pemeriksaan anggota dewan kepada MKD.

Tunjangan para Wakil Rakyat


(Dok. medan.tribunnews.com)

Sudah menjadi rahasia umum bila di periode awal Pemerintahan Joko Widodo- Jusuf Kalla (Jokowi-JK) kondisi perekonomian nasional sedang mengalami perlambatan. Hal tersebut diakui sendiri oleh Presiden Jokowi, hanya saja presiden memberikan penekanan bahwa perekonomian Indonesia tidak mengalami krisis sebagaimana yang pernah terjadi di tahun 1998 silam. Dari perspektif makro paling tidak itu bisa dilihat dari menurunnya angka pertumbuhan ekonomi negara ini. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat angka pertumbuhan ekonomi nasional menurun, yakni dari 5,1 persen pada triwulan IV tahun 2014 menjadi hanya sebesar 4,1 persen pada triwulan I tahun 2015. Dampaknya, pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi secara masif di beberapa daerah. Mengutip pernyataan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri hingga akhir Agustus 2015 angka PHK sudah menyentuh 26 ribu pekerja dari potensi PHK yang mencapai 30 ribu pekerja.
Di samping itu, perlambatan ekonomi nasional juga berimbas pada menurunnya daya beli masyarakat, meningkatnya ketimpangan pendapatan (koefisien gini), dan meningkatnya jumlah penduduk miskin. Pada titik ini, sulit dipungkiri bila kehidupan masyarakat kelas menengah ke bawah (lower middle class) menjadi lebih sulit. Nahasnya, di tengah kondisi mayoritas masyarakat yang demikian, Pemerintahan Jokowi-JK melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang PS Brodjonegoro justru menyetujui usulan kenaikan tunjangan yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Persetujuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Menkeu Nomor S.520/MK.02/2015 perihal Persetujuan Prinsip tentang Kenaikan Indeks Tunjangan Kehormatan, Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran, serta Bantuan Langganan Listrik dan Telepon bagi Anggota DPR.

Ancaman Kriminalisasi Pembuat Kebijakan


(Dok. legacyinwords.wodprss.com)

Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada seluruh penegak hukum untuk tidak mudah mengkriminalisasikan para pembuat kebijakan, baik pada tataran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah patut diapresiasi. Dalam jangka pendek, paling tidak hal tersebut akan dapat berkontribusi positif pada perbaikan perekonomian nasional. Terlebih lagi, pada saat ini perekonomian nasional tengah mendapatkan tekanan bertubi-tubi, mulai dari terus melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar amerika serikat (U$ D), rendahnya daya beli masyarakat, hingga melambatnya penyaluran kredit perbankan. Maka, dengan adanya instruksi presiden tersebut diharapkan para pejabat tidak lagi khawatir untuk bertindak cepat dalam membuat atau pun mengeksekusi sebuah kebijakan. Dengan demikian, penyerapan anggaran akan dapat berjalan lebih optimal.
Dalam konteks saat ini, optimalisasi penyerapan anggaran menjadi penting dilakukan tidak semata-mata hanya agar ketentuan konstitusi (baca: APBN/APBD) terpenuhi. Akan tetapi, penting pula dilakukan untuk memitigasi pelemahan di sektor ekonomi yang diprediksi masih akan terus terjadi. Dengan tingginya tingkat penyerapan anggaran, maka paling tidak pelemahan di sektor ekonomi yang diakibatkan oleh faktor-faktor internal (dalam negeri) dapat ditekan seminimal mungkin. Di sisi lain, perlu dipahami bahwa instruksi presiden untuk tidak mengkriminalisasi pembuat kebijakan bukan dimaksudkan untuk menghambat pemberantasan korupsi. Itulah sebabnya, bila dalam kebijakan yang dibuat tetap ditemukan motif buruk (mens rea), pembayaran kembali (kick back), atau suap (bribery), maka aparat penegak hukum tidak perlu ragu untuk mempidanakan pejabat bersangkutan.

Salah Lokasi



(Dok. gaul.solopos.com)
Kisah ini terjadi beberapa bulan lalu ketika masa tahun ajaran di sekolah-sekolah akan berakhir. Jon Koplo mendapatkan pesanan dari salah seorang wali murid taman kanak-kanan (TK) di daerah Pleret untuk menyewa panggung pentas miliknya. Rencananya, panggung itu akan digunakan oleh para siswa-siswi di TK itu untuk pentas seni acara perpisahan. Karena Koplo sedang mempunyai acara keluarga sendiri, maka Koplo pun menghubungi Tom Gembus untuk membantu mengangkut sekaligus memasang panggung pentas itu. Singkat cerita, Gembus kemudian ke tempat Koplo menaikkan bagian-bagian panggung ke dalam colt t milik Gembus. Selanjutnya Gembus berangkat menuju ke lokasi TK yang dimaksud Koplo.

Tahu Tempe Gratis


(Dok. jogja.solopos.com)

Suatu pagi, Jon Koplo berangkat bersama Tom Gembus menuju lahan melon bersama-sama. Di tengah perjalanan, Gembus meminta berhenti di warung terlebih dahulu untuk sarapan. Sungguh apes, sampai di warung ternyata nasi dan sayurnya masih dimasak. Karena terlanjur berhenti, Koplo dan Gembus memutuskan untuk menunggu hingga nasi dan sayurnya matang sembari memesan es teh manis. Sambil minum es teh mata Koplo clingak-clinguk melihat seisi ruangan warung. “Siapa tahu ada sesuatu yang dapat digunakan untuk mengganjal perut sementara” batin Koplo. Dan benar saja, di meja yang terletak di sudut warung terdapat tumpukan panci rantang. Setelah dibuka, isinya ada mendoan dan tahu bacem.

Menyoal Penyerahan LHKPN ke KPK



(Dok. photo.liputan6.com)

Sungguh sangat mengherankan ketika membaca pemberitaan pelbagai media beberapa waktu lalu yang menyebutkan bahwa Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Budi Waseso mengungkapkan keengganannya menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lebih jauh, Komjen Budi Waseso juga mengungkapkan bahwa akan lebih objektif hasilnya bila KPK sendiri yang menulis LHKPN penyelenggara negara bersangkutan. Walhasil, pernyataan Kabareskrim yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo itu pun dalam waktu singkat menjadi pergunjingan di ruang publik. Sebagian besar publik mengecam pernyataan Kabareskrim Polri itu. Belakangan seiring membesarnya kecaman publik, Kabareskrim pun menepis bila pernyataannya terkait LHKPN dipersepsikan sebagai penolakan penyerahan LHKPN ke KPK.
Namun demikian, terlepas dari pernyataan Kabareskrim Komjen Budi Waseso, sejatinya keengganan penyelenggara negara untuk menyerahkan LHKPN ke KPK bukanlah sesuatu yang tabu di antara para penyelenggara negara sendiri. Faktanya, penyelenggara negara yang enggan, lambat dan bahkan sama sekali tidak menyerahkan LHKPN ke KPK pascapelantikan atau mutasi jabatan sudah menjadi pemandangan yang wajar. Padahal dalam konteks pemberantasan korupsi, LHKPN mempunyai fungsi yang cukup signifikan, baik pada tahap pencegahan (preventif) maupun tahap penindakan (kuratif). Pada tahap pencegahan LHKPN dapat digunakan untuk menelusuri potensi tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan oleh para penyelenggara negara. Sedangkan pada tahap penindakan, LHKPN dapat digunakan sebagai barang bukti yang memberatkan penyelenggara negara yang melakukan tipikor.