 |
| (Dok. ngaler-ngidul.blogspot.com) |
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan
sebagian permohonan uji materi atas Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang diajukan oleh Supriyadi
Widodo E dan Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana. Dalam amar
putusannya, Ketua MK Arief Hidayat menyatakan bahwa frasa “persetujuan tertulis
dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)” dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3 diubah
menjadi “persetujuan tertulis dari presiden”. Itu berarti, terhadap anggota
dewan yang diduga melakukan pelanggaran pidana umum, aparat penegak hukum mesti
meminta izin tertulis kepada presiden sebelum melakukan pemeriksaan. Walhasil,
keputusan MK tersebut menuai polemik di aras publik. Terlebih lagi, baik
Supriyadi Widodo E maupun Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana
yang menjadi pemohon atas uji materi tersebut sejatinya menginginkan keseteraan
di depan hukum. Dengan kata lain, pemohon bermaksud untuk menggugurkan ketentuan
Pasal 245 ayat (1) UU MD3, bukan malah hanya mengubah mekanismenya saja.
Nahasnya lagi, jika dicermati amar
putusan MK terhadap uji materi Pasal 245 ayat (1) UU MD tersebut justru
menimbulkan kerancuan hukum. Pasalnya, terhadap ketentuan Pasal 245 ayat (2)
yang notabene merupakan penegasan ayat (1) pasal tersebut MK tidak melakukan melakukan
perubahan apapun. Pasal 245 ayat (2) berbunyi, “Dalam hal
persetujuan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
tidak diberikan oleh MKD paling
lama 30 hari terhitung sejak
diterimanya permohonan, pemanggilan, dan permintaan
keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan”. Dengan demikian, sejatinya kewenangan MKD untuk memberikan
izin pemeriksaan kepada aparat penegak hukum masih tetap ada. Pun demikian
dengan ketentuan Pasal 224 ayat (6) dan ayat (7) UU MD3, tidak dilakukan
perubahan oleh MK meskipun pada dasarnya ketentuan ayat (6) dan ayat (7)
tersebut merupakan penegasan dari ketentuan Pasal 224 ayat (5) perihal
permintaan izin pemeriksaan anggota dewan kepada MKD.