 |
| (Dok. manado.tribunnews.com) |
Perayaan Hari Raya Idul Fitri (Lebaran) 1436
Hijriyah oleh seluruh umat Islam di negara ini baru saja usai. Akan tetapi bagi
para perantau, ritual lebaran itu belumlah sepenuhnya usia karena mereka harus
kembali ke tempat perantauannya untuk bekerja lagi. Pada titik inilah kita
kerap dihadapkan pada fenomena yang sering dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara
(ASN), yakni penyalahgunaan kendaraan dinas, baik yang digunakan sebelumnya
untuk mudik maupun arus balik pascalebaran. Ironisnya lagi, tak sedikit kepala
daerah yang justru “melegalkan” penyalahgunaan kendaraan dinas tersebut
meskipun dengan menyertakan persyaratan tertentu. Misalnya saja, Gubernur
Gorontalo Rusli Habibie yang mengizinkan penggunaan kendaraan dinas untuk
keperluan mudik dan arus balik namun seluruh biaya harus ditanggung menggunakan
uang pribadi, mulai dari biaya bahan bakar minyak (BBM), biaya pergantian oli,
hingga biaya perbaikan bila terjadi kerusakan.
Setali tiga uang, Bupati Bogor
Nurhayanti juga melegalkan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik dan
sekaligus arus balik lebaran. Menurutnya, dari pada kendaraan dinas hilang di
kantor dinas saat libur lebaran, maka lebih baik kendaraan dinas tersebut
“dititipkan” pada ASN-nya. Lebih jauh, Nurhanyanti mengungkapkan bahwa
kendaraan dinas yang dipinjam untuk mudik (dan arus balik) lebaran harus
dirawat seperti milik pribadi. Merujuk data dari bagian Inventarisasi dan
Administrasi pada Dinas Pendapatan, Keuangan, dan Barang Daerah (BPKBD)
Kabupaten Bogor, jumlah kendaraan dinas yang dimiliki kabupaten tersebut mencapai
2.020 kendaraan yang terdiri dari 400 unit kendaraan roda empat, 120 kendaraan
roda enam, dan 1.500 unit kendaraan roda dua. Tercatat pula, masih ada beberapa
pemerintah daerah (Pemda) lainnya yang turut memberikan keleluasaan bagi para
ASN-nya untuk mudik dan arus balik lebaran menggunakan kendaraan dinas,
diantaranya Pemda Purwakarta, Pemda Aceh Tamiang, dan Pemda Sidoarjo.