![]() |
| (Dok. nasional.vivanews.co.id) |
Belum cukup pelemahan terhadap Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui “kriminalisasi” jajaran pimpinan dan
pegawainya, kini upaya serupa tampaknya kembali digagas melalui mekanisme yang
berbeda. Kali ini dan untuk yang kesekian kalinya, upaya itu kuat dugaan akan
dilakukan melalui revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Pasalnya, sejumlah
politisi Senayan telah bersepakat untuk mendorong agar revisi UU KPK bisa masuk
ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2015. Untuk
itu, seharusnya pemerintah dan internal KPK dapat satu suara menolak upaya
revisi itu. Ironisnya, baik pihak pemerintah maupun internal KPK justru terbelah.
Terbukti Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak keberatan dengan wacana revisi yang
diusung oleh sejumlah politisi Senayan itu meskipun Presiden Joko Widodo
(Jokowi) secara tegas telah menolaknya.
Pun demikian dengan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly yang notabene adalah kepanjangan
tangan langsung presiden bidang hukum dan HAM. Meskipun di media mengungkapkan
akan satu suara dengan presiden, tetapi dalam realisasinya Menkumham tidak
mampu berkutik untuk menolak masuknya revisi UU KPK dalam Prolegnas Prioritas
tahun 2015. Setali tiga uang, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman
Ruki juga tidak keberatan bila UU KPK akan direvisi. Hal ini bertentangan
dengan pandangan Komisioner KPK lainnya, salah satunya Plt Wakil Ketua KPK
Indriyanto Seno Aji. Menurutnya, revisi UU KPK dalam waktu dekat belum
diperlukan. Lebih jauh, revisi UU KPK kuat dugaan justru akan melemahkan
kewenangan-kewenangan yang dimiliki KPK. Walhasil, revisi UU KPK pun akhirnya dengan
mulus dapat masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2015.






