Revisi UU KPK, Konstitusi, dan Pelemahan KPK


(Dok. nasional.vivanews.co.id)

Belum cukup pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui “kriminalisasi” jajaran pimpinan dan pegawainya, kini upaya serupa tampaknya kembali digagas melalui mekanisme yang berbeda. Kali ini dan untuk yang kesekian kalinya, upaya itu kuat dugaan akan dilakukan melalui revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Pasalnya, sejumlah politisi Senayan telah bersepakat untuk mendorong agar revisi UU KPK bisa masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2015. Untuk itu, seharusnya pemerintah dan internal KPK dapat satu suara menolak upaya revisi itu. Ironisnya, baik pihak pemerintah maupun internal KPK justru terbelah. Terbukti Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak keberatan dengan wacana revisi yang diusung oleh sejumlah politisi Senayan itu meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas telah menolaknya.
Pun demikian dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly yang notabene adalah kepanjangan tangan langsung presiden bidang hukum dan HAM. Meskipun di media mengungkapkan akan satu suara dengan presiden, tetapi dalam realisasinya Menkumham tidak mampu berkutik untuk menolak masuknya revisi UU KPK dalam Prolegnas Prioritas tahun 2015. Setali tiga uang, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki juga tidak keberatan bila UU KPK akan direvisi. Hal ini bertentangan dengan pandangan Komisioner KPK lainnya, salah satunya Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Aji. Menurutnya, revisi UU KPK dalam waktu dekat belum diperlukan. Lebih jauh, revisi UU KPK kuat dugaan justru akan melemahkan kewenangan-kewenangan yang dimiliki KPK. Walhasil, revisi UU KPK pun akhirnya dengan mulus dapat masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2015.

Quo Vadis Pemberantasan Prostitusi


(Dok. www.muslimdaily.net)

Penangkapan artis sekaligus model yang juga mimiliki pekerjaan sampingan (side job) sebagai pekerja seks komersial (PSK) berinisial AA bersama mucikarinya yang berinisial RA oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan justru mempertegas potret buram pemberantasan bisnis prostitusi di negara ini. Faktanya, hingga kini hanya mucikarinya saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan, PSK yang ditangkap bersamanya, yaitu AA maupun PSK lain yang berada dalam jaringan (daring) RA, serta para pengguna jasanya masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh sanksi pidana sedikit pun. Realitas penegakan hukum yang demikian jelas sangat ironis dan melukai rasa keadilan di masyarakat. Di samping itu, dapat dipastikan penegakan hukum semacam itu tidak akan dapat menciptakan efek jera bagi para pelaku bisnis haram tersebut.
Karenanya, dalam rangka memberantas habitus bisnis protitusi hingga ke akar-akarnya, sangat diperlukan upaya penegakan hukum terhadap semua pelaku yang terlibat, baik itu mucikari, PSK, maupun pengguna jasanya. Namun demikian, perlu menjadi catatan khusus terhadap upaya penegakan hukum yang diterapkan kepada para PSK. Mengutip pemikiran pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, hanya PSK yang menggeluti profesi itu secara sadar dan tanpa adanya unsur keterpaksaan yang harus diberikan sanksi hukum. Sementara, PSK yang menggeluti profesi itu karena pelbagai unsur keterpaksaan yang mengikutinya, seperti terjerat kemiskinan, terperangkap hutang, tidak mempunyai keterampilan memadai, dan rupa-rupa kemalangan hidup lain hendaknya tidak diberikan sanksi hukum, melainkan harus diselamatkan dengan upaya pembinaan dan pelatihan keterampilan hidup yang memadai.

LKHPN dan Sanksi Penyelenggara Negara


(Dok. www.kabarpns.com)

Pernyataan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Budi Waseso (BW) terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menuai polemik di aras publik. Pasalnya, sebagaimana pemberitaan di pelbagai media BW menyatakan enggan melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, akan lebih objektif bila LHKPN ditelusuri sendiri oleh KPK, bukan dilaporkan oleh penyelenggara negara yang bersangkutan. Jika ditelaah, pernyataan BW memang ada benarnya, akan tetapi bila dikaitkan dengan kewajiban sebagai penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku pernyataan BW jelas tidak tepat. Pelaporan LHKPN bagi setiap penyelenggara negara sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) adalah wajib hukumnya. Artinya, menjadi keharusan bagi setiap penyelenggara negara untuk menyerahkan LKHPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pun demikian yang tertuang dalam Keputusan KPK Nomor Kep.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman LHKPN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara, pelaporan LHKPN menjadi tanggung jawab yang tidak dapat dielakkan bagi setiap orang yang berkedudukan sebagai penyelenggara negara. Ironisnya, meskipun pelaporan LHKPN dalam UU dipandang sebagai kewajiban, namun jelas tidak diimbangi dengan sanksi yang memadai bila kewajiban itu dilanggar. Pada Pasal 20 UU Nomor 28 Tahun 1999 misalnya, setiap penyelenggara negara yang melanggar ketentuan (baca: tidak melaporkan LHKPN) hanya dikenai sanksi administratif saja. Maka tak heran, banyak penyelenggara negara yang terkesan mengesampingkan dan menyepelekan pelaporan LHKPN ke KPK. Padahal, LHKPN pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen penting bagi KPK untuk mencegah praktik korupsi yang kerap dilakukan oleh oknum-oknum penyelenggara negara.

Memproteksi Bonus Demografi



(Dok. cahyapuspitar.blogspot.com)
Badan Kependudukan PBB (UNFPA) mengungkapkan bahwa saat ini Indonesia memiliki sekitar 65 juta anak muda berusia 15-29 tahun. Dengan jumlah anak muda sebanyak itu, UNFPA memperkirakan Indonesia akan mencapai puncak bonus demografi (demografic deviden) pada tahun 2028-2031 mendatang. Kondisi ini tentu menjadi peluang bagi Indonesia untuk melesat menjadi sebuah negara maju sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Korea Selatan (Korsel), Thailand, dan Singapura. Dengan mengoptimalkan bonus demografi yang dimilikinya, Korsel mampu meningkatkan pertumbuhan negara itu dari 7,3 persen menjadi 13,2 persen, Thailand dari 6,6 persen menjadi 15,5 persen, dan Singapura dari 8,2 persen menjadi 13,6 persen (Agus Wibowo, 2015).
Nahasnya, peluang Indonesia untuk dapat mengoptimalkan bonus demografi belakangan ini justru mendapatkan ancaman yang sangat serius dari dua hal utama, yaitu semakin merajalelanya peredaran narkoba dan pesatnya perkembangan prostitusi. Mafhum disadari, peredaran narkoba di negara ini memang telah berada pada titik yang sangat mengkhawatirkan. Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN) paling mutakhir, prevalensi pengguna narkoba di Indonesia telah mencapai 5,1 juta orang. Lebih jauh, data BNN tersebut juga mengungkapkan bahwa angka kematian akibat penyalahgunaan barang haram itu tergolong cukup tinggi, yakni antara 40-50 kematian per harinya. Celakanya lagi, pada umumnya para pengguna narkoba justru berada dalam usia produktif.

Momentum Kebangkitan Hukum Nasional

(Dok. www.antaranews.com)
Hukum di negara ini belakangan justru mengalami dengan apa yang disebut oleh mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Dr. Moh. Mahfud MD sebagai degradasi penegakan hukum. Yaitu, kondisi dimana terjadi kemerosotan moral dan etika terhadap praktik penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Pada akhirnya, penegakan hukum tidak bermuara pada upaya memperoleh kebenaran dan keadilan hakiki, melainkan hanya digunakan untuk kepentingan tertentu belaka. Nahasnya, di negara ini tidak hanya aparat penegak hukum dari satu instansi saja yang kerap terjerumus dalam degradasi penegakan hukum. Akan tetapi, hampir seluruh instansi penegakan hukum, mulai dari Kejaksaan, Polri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun kerap terjerumus dalam degradasi penegakan hukum tersebut.
Polri misalnya, realitas terjadinya degradasi penegakan hukum begitu kasat mata terlihat pada penanganan kasus Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Novel Baswedan. Dalam hal ini, sulit bagi Polri untuk memungkiri bahwa kasus-kasus tersebut ditangani murni hanya karena adanya masalah hukum semata. Faktanya, munculnya dugaan pelanggaran hukum yang dialamatkan pada Abraham Samad, Bambang Widjojanto, maupun Novel Baswedan terjadi melalui skenario yang sama, yaitu setelah KPK melakukan upaya penegakan hukum terhadap para petinggi Polri yang diduga terlibat korupsi. Setali tiga uang, KPK yang dikenal mempunyai integritas mumpuni pun kuat dugaan telah terjerumus dalam degradasi penegakan hukum. Dua kekalahan KPK di praperadilan melawan gugatan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan dan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin membuktikan bahwa penetapan tersangka oleh KPK serampangan. Namun di balik itu, dapat disimpulkan pula bahwa penetapan tersangka oleh KPK mempunyai unsur kepentingan “terselubung” di belakangnya.

Membaca Skenario Di Balik Pelantikan BG

(Dok. nasional.news.viva.co.id)
Komjen Pol Budi Gunawan (BG) akhirnya secara resmi telah dilantik sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) mendampingi Komjen Pol Badrodin Haiti. Namun berbeda dari biasanya, proses pelantikan Wakapolri periode kali ini terkesan dilakukan secara tertutup. Bahkan, pelantikannya pun hanya dilakukan di ruang pertemuan Kapolri yang notabene ruangannya tidak terlalu luas. Padahal lazimnya, pelantikan perwira tinggi Polri selalu dilakukan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri yang mempunyai luas ruangan memadai. Selain itu, merujuk Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M. Nasser, prosesi pelantikan BG berlangsung sangat singkat, konon tak lebih dari tiga puluh menit. Lebih lanjut, M. Nasser juga mengungkapkan bahwa dalam agenda prosesi pelantikan tak ada sambutan dari Kapolri maupun Wakapolri baru seperti yang lazim terjadi pada pelantikan petinggi Polri lainnya.
Prosesi pelantikan seorang pejabat tinggi Polri baru yang demikian, tentu menimbulkan kecurigaan di mata publik. Bukan tidak mungkin skenario pelantikan yang terkesan singkat dan tertutup itu memang sengaja dirancang agar pelantikan BG sebagai Wakapolri dapat berlangsung lancar tanpa hambatan dari publik. Sebab, pada dasarnya BG masih mempunyai kasus hukum yang belum terselesaikan secara tuntas. Seperti diketahui, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melemparkan berkas perkara dugaan kepemilikan rekening gendut BG ke Kejaksaan Agung (Kejagung) yang selanjutnya oleh Kejagung dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), pihak Bareskrim belum mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Maka sangat jelas, dari perspektif integritas BG sesungguhnya belum layak untuk menduduki jabatan sebagai Wakapolri. Maka, menjadi logis bila kemudian prosesi pelantikan terhadap BG dilakukan secara singkat dan tertutup. Bila BG resmi telah dilantik, publik tentu tak akan dapat berbuat apa-apa. 

Antara Kasus Novel, Udin, dan Munir

(Dok. penulispro.com)
Penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan melalui surat perintah penangkapan bernomor Sp.Kap/19/IV/2015/ Dittipidum beberapa waktu lalu menyisakan pertanyaan besar di aras publik. Pasalnya, selain dinilai penuh dengan kejanggalan, proses penangkapan itu juga terjadi setelah petinggi Polri yang pernah “vis a vis” dengan KPK, baik secara langsung maupun tidak langsung menduduki jabatan strategis di internal Polri. Sebut saja nama seperti Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan yang pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan kini menduduki kursi Wakil Kepala Polri (Wakapolri). Atau, Komjen Pol Budi Waseso yang dikenal sebagai “loyalis” Komjen Pol Budi Gunawan yang telah terlebih dahulu menduduki jabatan strategis, yaitu sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Adanya keterkaitan hal tersebut dengan penangkapan Novel Baswedan semakin tak terbantahkan ketika instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti agar tidak menahan Novel justru diabaikan oleh Polri. Faktanya, Novel malah dibawa ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi kasus setelah sebelumnya terlebih dahulu dibawa ke tahanan Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) di Kelapa Dua, Depok. Dalam konteks ini, sulit untuk memahami sikap Polri yang terkesan ambisius untuk menuntaskan dugaan kasus hukum yang dialamatkan kepada Novel Baswedan tersebut. Bila penegakan hukum tanpa pandang bulu yang dijadikan sebagai alasan utama, lantas bagaimana dengan penegakan hukum terkait kasus-kasus lain, khususnya kasus hukum yang tidak mempunyai unsur benturan langsung dengan Polri. Sebut saja seperti kasus pembunuhan terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM), Munir Said Thalib dan kasus penganiayaan berujung kematian yang menimpa jurnalis Harian Bernas, Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin.