![]() |
| (Dok. allofbisnis.blogspot.com) |
Di tengah riuh rendah dunia politik dan
sengkarut kurikulum pendidikan nasional yang kini sedang menjadi sorotan,
agaknya fokus pemerintah menjadi terbelah sehingga melupakan penanganan
persoalan yang kerap menyambangi masyarakat kelas menengah ke bawah (lower middle class), yaitu maraknya peredaran
minuman keras (miras) oplosan. Walhasil, kelengahan pemerintah itupun harus
dibayar mahal dengan hilangnya puluhan bahkan ratusan nyawa penduduk secara
sia-sia akibat mengonsumsi miras oplosan tersebut. Kasus terbaru yang menelan
banyak korban jiwa yakni yang terjadi di Kabupaten Garut dan Kabupaten Sumedang
pada awal Desember lalu. Sedikitnya 27 orang meninggal dunia akibat mengonsumsi
miras oplosan “Cherrybelle”, sedangkan
korban yang di rawat di rumah sakit jumlahnya mencapai ratusan orang. Maka,
fenomena tersebut harus segera dipetakan secara serius agar tidak menyebar ke
daerah-daerah lain.
Miras oplosan pada hakikatnya mempunyai
kandungan yang jauh berbeda dengan jenis miras lainnya, utamanya jenis miras
seperti yang dilegalkan oleh pemerintah sebagaimana termaktub dalam Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan
Minuman Beralkohol. Mafhum diketahui, miras oplosan pada umumnya dibuat dari
campuran air putih dengan metanol (metil alkohol) yang memiliki sifat aditif
(beracun). Sementara, jenis miras lain sebagaimana yang dilegalkan pemerintah
pada umumnya menggunakan campuran dari etanol. Maka, miras oplosan jelas jauh
lebih berbahaya karena kandungan racun yang dimilikinya. Oleh sebab itu, terlepas
dari pro-kontra isi Perpres Nomor 74 Tahun 2013 itu sendiri, namun tetap harus
dipahami bahwa maraknya peredaran miras oplosan mempunyai dampak yang lebih
berbahaya dari peredaran jenis miras lainnya. Itulah sebabnya, pemberantasan
peredaran miras oplosan harus dilakukan secara cepat, efektif dan efisien.






