Satinah dan Perlindungan TKI Lainnya

( Doc. Batam Pos edisi 7 April 2014 )

Mencuatnya kasus Satinah bertepatan dengan tahun pemilu, kembali membuka mata publik mengenai pentingnya perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Kondisi ini patut menjadi salah satu pertimbangan bagi masyarakat dalam menentukan calon pemimpin masa depan negera ini, baik untuk calon pemimpin legislatif maupun untuk calon presiden. Artinya, masyakat wajib memberikan suaranya bagi calon pemimpin yang tegas dan responsif dalam menghadapi suatu permasalahan. Menurut data dari Migran Care, yakni lembaga masyarakat yang intens memberikan advokasi bagi TKI di luar negeri, penangangan kasus Satinah ini tergolong lamban. Pasalnya, kasus pembunuhan yang menjerat Satinah terjadi pada Juni 2007, dan baru diketahui oleh pemerintah pada tahun 2009. Isu lain dari kasus ini yang memprihatinkan ialah, ketiadaan perwakilan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi yang mendampingi Satinah selama masa persidangan. Pihak KBRI mulai membantu penangan kasus ini pada 2012, yakni setelah Satinah sudah dijatuhi vonis mati. Satinah dinyatakan bersalah oleh pengadilan Arab Saudi karena telah membunuh majikannya, yakni Nura Al Gharib. Seperti kita ketahui, di Arab Saudi berlaku hukum Qisas yakni terdakwa yang telah dijerat hukuman mati bisa saja diampuni asalkan keluarga korban memaafkan. Meski begitu, permintaan maaf ini biasanya disertai dengan diyat (denda). Pada kasus Satinah ini, keluarga korban bersedia untuk memaafkan dan membebaskan Satinah dari hukuman pancung asalkan bersedia membayar diyat sebesar 7,5 juta riyal atau setara dengan Rp 21 miliar.

Mewaspadai Nalar Politik Transaksional

( radaronline.co.id )
Dua pekan kampanye pemilu legislatif berlangsung, praktik politik uang (politik transaksional) mulai kentara terlihat. Argumen yang dipakai oleh calon legislatif (caleg) dalam melakukan praktik ini seringkali bermacam-macam, diantaranya sebagai pengganti uang transport, uang makan, bahkan pernah suatu kali ada caleg yang membagikan uang setelah sosialisasi pemilu dengan argumen bertepatan dengan hari ulang tahunnya. Praktik politik uang yang sedemikian vulgar seperti ini, seharusnya mampu dengan mudah ditindak dan diberikan sanksi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sehingga, potensi praktik politik uang yang akan dilakukan oleh caleg-caleg lain bisa diminimalisasikan. Faktanya, mendekati pemilu legislatif  9 April mendatang, praktik politik “wani piro” ini malah semakin mewabah. Hal ini sejalan dengan hasil survei yang dilakukan Lembaga Survei Nasional (LSN) yang dirilis pada tanggal 25 Maret 2014 lalu.

Mewaspadai Praktik Black Campaign

(Doc. Batam Pos edisi 1 April 2014)


Hampir dua pekan kampanye pemilu legislatif (Pileg) telah bergulir, satu per satu kampanye hitam (black campaign) mulai menyeruak ke permukaan. Tak tangung-tanggung, salah satu kandidat calon presiden 2014, yakni Aburizal Bakrie (ARB) langsung terkena imbas dari black campaign ini. Beberapa kalangan di internal partai pengusungnya, yakni Partai Golkar berharap agar ARB mengevaluasi pencapresannya di pemilu 2014. Beberapa kalangan di internal partai tersebut mempermasalahkan tentang video plesiran ARB dengan dua artis kakak beradik Marcela dan Olivia Zalianty yang sedang berlibur ke Maladewa. Terlepas tujuan sesungguhnya dari plesiran ARB, Marcela dan Olivia Zalianty ke Maladewa, video yang beredar ditengah masa kampanye ini jelas merupakan salah satu bentuk kampanye hitam untuk menjatuhkan ARB sebagai capres dan merongrong suara Golkar di pemilu legislatif.

Basa-basi Dana Kampanye



Partai politik (parpol) di negara ini agaknya tidak pernah mau serius melakukan proses demokrasi dengan bersih. Buktinya, manajemen administrasi keuangan setiap parpol ternyata masih sangat buruk. Hal ini terlihat dari penyerahan laporan awal dana kampanye yang dilakukan pada detik-detik terakhir batas akhir penyerahan laporan. Hal ini membuktikan bahwa manajemen administrasi keuangan setiap parpol masih menggunakan pola SKS, yakni “sistem kebut semalam”. Padahal sebagian besar partai peserta pemilu 2014 mendatang adalah partai politik lama. Diskala nasional, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menempati posisi pertama partai peserta pemilu dengan anggaran dana kampanye terbesar, yakni mencapai Rp 306 miliar.

Melawan Nalar Plagiarisme

Di negara ini, plagiarisme begitu mendarah daging dimasyarakat seperti halnya kasus korupsi. Hanya saya, pasca reformasi penanganan kasus korupsi telah diakomodasi dengan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan pada UU Nomor 30 Tahun 2002 sebagai amanat dari UU Nomor 31 tahun 1999 (pasal 3). Sementara pada tataran ini, plagiarisme tidak cukup mendapatkan penanganan yang serius dari pemerintah. Padahal, plagiarisme jelas memiliki dampak yang signifikan terhadap bangsa ini meskipun tidak termasuk dalam extra ordinary crime. Plagiarisme secara nyata telah membuat mandul nalar berfikir kreatif setiap orang, khususnya kalangan akademisi.

Meneladani Nalar Politik Rosulullah



Konon, semua warga negara di negara ini adalah manusia yang bertuhan dan beragama. Konon lagi, kebebasan beragama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing dilindungi oleh undang-undang. Meski begitu, bukan menjadi alasan adanya undang-undang untuk tidak melaksanakan perintah agama dan kepercayaannya masing-masing. Keberadaan undang-undang adalah untuk memberikan kebebasan masyarakat untuk melaksanakan perintah agama, bukannya melindungi masyarakat untuk tidak melaksanakan perintah agama. Agaknya, hal inilah yang telah merasuk ke dalam jiwa setiap elite politik di negara ini. Alih-alih menyejahterakan rakyat melalu implementasi kebijakan-kebijakan yang pro rakyat, elite politik malah berlomba-lomba menguras harta kekayaan negara demi kepentingan diri sendiri dan kepentingan kelompoknya saja.

Mewaspadai Golput

Ritual elektoral Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 yang konon merupakan wujud pesta demokrasi seluruh rakyat Indonesia, agaknya hanya akan menjadi pesta demokrasi bagi sebagian kelompok saja. Pasalnya, sampai hitungan hari menjelang Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) pada 9 April 2014, tidak ada tanda-tanda bahwa calon legislatif (caleg) yang dimiliki masing-masing partai politik bisa menarik simpati masyarakat. Hal ini tidak lepas dari sengkarut proses perekrutan caleg dari masing-masing parpol yang terkesan asal-asalan, dalam hal ini ialah asal kaya dan asal terkenal. Caleg dengan kualitas mumpuni pun sebenarnya juga ada, hanya saja ketika caleg tersebut tidak populer dan juga dari segi ekonomi dipandang pas-pasan, maka hampir pasti akan diberikan nomer kesekian dari parpolnya. Imbasnya, caleg-caleg yang hanya bermodalkan kekayaan dan polularitas tersebut hanya mengedepankan iklan politik, sementara kerja sosial dimasyarakatnya sangat kurang. Fenomena ini bukan hal yang aneh lagi di negara ini, akan banyak ditemukan caleg dengan jumlah baliho maupun poster yang mencapai ribuan di jalanan, sementara itu kerja sosial kemasyarakatannya hanya sejumlah jari ditangan dan kaki. Singkat kata, parpol sebenarnya mempunyai andil yang sangat besar jika pada pemilu nanti pesta demokrasi ternyata hanya dinikmati oleh sekelompok kalangan saja.